Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mappi UI Tolak Densus Tipikor Jika Punya Wewenang Penuntutan
15 Oktober 2017 15:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Wacana pembentukan Densus Tipikor oleh Polri yang akan melibatkan Kejaksaan Agung mendapatkan tanggapan serius dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peneliti Mappi UI, Adery Ardhan Saputro mengatakan, pihaknya menolak jika pembentukan Densus Tipikor menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Terlebih jika Densus Tipikor dikepalai oleh Polri yang secara tidak langsung akan meletakkan institusi Kejaksaan Agung berada di bawah bayang- bayang institusi kepolisian.
"Mappi UI menolak pembentukam Densus Tipikor, jika fungsi penuntutan berada di bawah kordinasi institusi kepolisian," kata Adery di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Menurut Adery, hal itu akan bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai dominus litis, yaitu pengendali proses perkara dari tahapan awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi suatu putusan atau jaksa penguasa perkara.
"Penuntut umum yang seharusnya secara objektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan, menjadi bermasalah, ketika atasan dari penuntut umum tersebut adalah anggota Polri bintang dua, yang notabene secara fungsional merupakan penyidik pula," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dengan pengawasan penuntut umum yang tidak berjalan dengan semestinya, kata Adery, maka penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Densus Tipikor akan sangat rentan dengan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.
Bahkan struktur ini akan semakin memperkuat serta memperbesar kewenangan kepolisian tanpa pengawasan yang kuat dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.
Namun demikian, Adery menyatakan Mappi UI mendukung pembentukan Densus Tipikor selagi lembaga tersebut berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Mendukung Polri dalam mewujudkan komitmen dalam memberantas korupsi," pungkasnya.
Reporter: Adim Mugni