Maqdir soal Uang Rp 27 M: Untuk Bayar Pidana Denda Korupsi BTS Irwan Hermawan

18 Agustus 2023 19:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maqdir Ismail tiba di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail tiba di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (18/8). Pemeriksaan ini terkait uang Rp 27 miliar yang dikembalikannya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Maqdir juga dikonfrontir dengan Irwan. Disebutnya, uang itu dikirimkan seseorang untuk Irwan dalam rangka mengurangi pidana denda korupsi kasus BTS yang nanti akan dijatuhkan Majelis Hakim.
"Ini (uang Rp 27 miliar) kepentingan Irwan, itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima," kata Maqdir usai menjalani pemeriksaan.
"Nah, itulah soal (uang) Rp 27 (miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang (denda) pengganti (kerugian negara) nantinya," sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Namun demikian, Maqdir masih bersikeras mengaku tak tahu menahu siapa pemberi uang tersebut. Termasuk soal sosok 'S' yang disebut merupakan pengirim uang tersebut.
"Saya tidak tahu, saya hanya tahu ini (uang) punya Irwan. Ini (uang) punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan. Saya enggak pernah tahu (sosok S)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Maqdir Ismail sebelumnya menyerahkan uang senilai 1,8 juta USD, yang bila dirupiahkan mencapai Rp 27 miliar kepada Kejagung pada Kamis (13/7).
Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo yang dikembalikan seseorang ke kliennya, Irwan Hermawan.
Pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kuasa hukum Irwan Hermawan ini masih menjadi misteri.
Kantor Don Adam yang digeledah Kejagung terkait korupsi BTS Kominfo di Jl. Praja Dalam, Blok D, No.25, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Foto: Hedi/kumparan
Namun, terkait uang tersebut, Maqdir menyinggung soal ada korelasinya dengan sosok X, Y, Z. Tiga sosok ini disebut Irwan Hermawan sebagai bagian dari penerima aliran dana Rp 119 miliar.
Nilai uang Rp 27 miliar itu sama dengan dana yang mengalir ke tiga sosok yang disebut Irwan Hermawan sebagai X,Y, dan Z.
Siapa X,Y, dan Z, masih misterius.
ADVERTISEMENT
Irwan adalah terdakwa korupsi BTS Kominfo. Ia didakwa bersama-sama dengan Johnny G. Plate dkk memperkaya diri dan kelompok yang berbuntut pada kerugian negara hingga Rp 8 triliun lebih.