Marak Parkir Liar di Jakarta, Dishub Imbau Warga Tak Segan Melapor

14 Desember 2018 14:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban Parkir Liar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban Parkir Liar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Parkir liar menjadi salah satu permasalahan di Ibu Kota yang belum terselesaikan. Mulai dari kesadaran pengendara yang minim hingga kurang memperhatikan tanda larangan parkir.
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap harinya menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. Plt Kadishub DKI Sigit Wijatmoko meminta serta partisipasi masyarakat dengan melaporkan ke pihaknya apabila menemukan parkir liar yang meresahkan.
“Jika masyarakat menemukan adanya parkir liar, silakan dilaporkan. Dinas Perhubungan akan menindaklanjutinya. Setiap hari kami lakukan penertiban parkir liar,” kata Sigit saat dihubungi, Jumat (14/12).
Sigit memastikan pihaknya akan menindak pelanggaran yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dishub DKI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindak parkir liar.
Penertiban Parkir Liar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban Parkir Liar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian jika ada indikasi pelanggaran pidana atau yang di luar kewenangan Dishub. Penindakan yang ada sebagian besar adalah tindak lanjut laporan masyarakat,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan parkir resmi yang tersedia. Hal itu bertujuan agar para pengendara bisa merasa lebih aman karena ada tanggung jawab dan pengawasan dari pengelola parkir.
“Dengan menggunakan parkir resmi maka tarifnya jelas dan ada perlindungan asuransinya. Untuk mengetahui apakah parkir tersebut resmi maka setiap PJP (Pengguna Jasa Parkir) berhak mendapatkan tanda bukti parkirnya berupa karcis parkir,” tutup Sigit.
Dalam menertibkan parkir liar, Dishub DKI juga kerap memberikan sanksi sebagai efek jera, mulai dari fisik seperti push up, diderek, hingga pidana dengan membayar denda.
Tak hanya itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur sebelumnya telah meluncurkan sebuah aplikasi mobile pengaduan parkir liat yang diberi nama Siparlibasi. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengadu apabila ditemukan parkir liar di jalan, untuk kemudian ditindak oleh petugas Dishub.
Aplikasi Pengaduan Parkir Liar di Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Pengaduan Parkir Liar di Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT