Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Marbot Uyu Juga Dapat Penghasilan dari Sawah Wakaf dan Honor Muazin
5 Maret 2018 11:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Keluarga (DKM) Masjid Besar Al-Istiqomah, H. Amar (77), menjelaskan, penghasilan Rp 125 ribu yang diterima Uyu bukanlah penghasilan bersih. Menurutnya, Uyu yang sudah bekerja sebagai Marbot selama empat tahun, turut mendapat penghasilan lain. Salah satunya, dari sawah wakaf yang dia kelola.
Bahkan selain Uyu, beberapa pengurus DKM seperti Imam dan khatib juga mendapatkan fasilitas lain berupa honor dari pengelolaan sawah.
ADVERTISEMENT
"Uyu menggarap sawah 220 bata, penghasilan setahun sekitar enam kwintal 60 kilogram. Tinggal dikalikan harga di pasaran berapa, misal per kilogram Rp 5 ribu dikalikan sekian. Yang lain juga dikasih, ada yang 200, 220 bata, macam-macam. Ya, lokasi sawahnya tidak satu lokasi, beda-beda, 100 bata untuk pemotong rumput, misalnya gitu, enggak sama," ujar Amar saat ditemui kumparan, di Masjid Al-Istiqomah, Pemeungpeuk, Garut, Minggu (5/3).
"Lebaran, ada bingkisan ya harganya Rp 200 hingga 300 ribu paling besar. Imam, Khatib Rp 50 ribu setiap Jum'at," sambung Amar.
Tak hanya itu, Amar menyebut, Uyu juga mendapat fasilitas penunjang lainnya berupa rumah sederhana yang terletak di belakang Masjid. Menurutnya, kendati tidak luas, namun seluruh bagian rumah itu menjadi hak milik Uyu sepenuhnya.
"Fasilitas rumah, beserta air dan listrik gratis," ucapnya. .
ADVERTISEMENT
Amar berujar, selain beberapa honor itu, Uyu juga mendapat penghasilan lain saat dipercaya menjadi muazin (orang yang mengumandangkan azan) Salat Jumat, sebesar Rp 10 ribu.
Padahal, kata Amar, Uyu telah mengetahui bahwa penghasilan DKM hanya berasal dari kencleng (kotak amal) rutinan dan sumbangan. Oleh karenanya, dia terkejut saat mendengar pengakuan Uyu, yang melakukan perbuatan itu lantaran kekurangan penghasilan.
Terlebih, Amar dan pengurus DKM telah mengizinkan pegawainya jika ingin meminta kenaikan gaji. Namun menurutnya, saat itu tidak ada yang menerima penawaran tersebut, termasuk Uyu.
"Kadang-kadang saya juga bilang 'sok saja yang mau naik gaji usul ke bapak', (tapi) jawabnya (Uyu), 'enggak (akan minta naikin), ikhlas karena ibadah," katanya.
Empat anak laki-laki Uyu pun kini telah bekerja. Sehingga, Mertua Uyu, Erat (85), menyebut menantunya itu kerap menerima uang dari anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Anak semua bekerja, ada yang di Jakarta, ada yang di sini bekerja di jalan (Honorer di Dinas Pekerjaan Umum), ada yang kerja di Riau, anak yang paling besar. Dari anak juga ada yang suka ngirim," Ungkap Uyu saat ditemui kumparan dirumahnya.
Uyu membuat skenario dianiaya oleh lima orang tak dikenal di dalam masjid. Dia mengikat tangan dan menutup mulutnya sendiri menggunakan sorban. Video ini pun sudah tersebar di media sosial dan meresahkan masyarakat
Atas kasus ini, Uyu dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHPidana. Ia pun diancam dengan hukuman 7 tahun bui.
"Jadi ada dua kasus yang terjadi walaupun satu objek perkara jadi dua kasus. Kasus pertama pembuatan laporan palsu kita proses," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/3).
"Kemudian kasus kedua pengunggahan ke medsos. Karena kecenderungan di WhatsApp (WA) grup bukan di medsos. Di medsos bisa di-take down 30 menit dari pertama upload. Facebooknya-nya sudah kita dapat identitasnya namun dalam 30 menit sempat diambil dan berkembang di WA grup," ujar Umar.
ADVERTISEMENT