Marbot Uyu Juga Dapat Penghasilan dari Sawah Wakaf dan Honor Muazin

5 Maret 2018 11:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Uyu Rohana (56), Marbot Masjid Besar Al-Istiqomah, Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu atas kasus merekayasa peristiwa penganiayaan yang menimpanya. Di tengah maraknya berita bohong atau hoaks penganiayaan ulama, Uyu mengaku, perbuatannya itu terpaksa dilakukan lantaran mengalami kesulitan ekonomi. Terlebih, penghasilannya sebagai marbot hanya Rp 125 ribu per bulan.
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Keluarga (DKM) Masjid Besar Al-Istiqomah, H. Amar (77), menjelaskan, penghasilan Rp 125 ribu yang diterima Uyu bukanlah penghasilan bersih. Menurutnya, Uyu yang sudah bekerja sebagai Marbot selama empat tahun, turut mendapat penghasilan lain. Salah satunya, dari sawah wakaf yang dia kelola.
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Bahkan selain Uyu, beberapa pengurus DKM seperti Imam dan khatib juga mendapatkan fasilitas lain berupa honor dari pengelolaan sawah.
ADVERTISEMENT
"Uyu menggarap sawah 220 bata, penghasilan setahun sekitar enam kwintal 60 kilogram. Tinggal dikalikan harga di pasaran berapa, misal per kilogram Rp 5 ribu dikalikan sekian. Yang lain juga dikasih, ada yang 200, 220 bata, macam-macam. Ya, lokasi sawahnya tidak satu lokasi, beda-beda, 100 bata untuk pemotong rumput, misalnya gitu, enggak sama," ujar Amar saat ditemui kumparan, di Masjid Al-Istiqomah, Pemeungpeuk, Garut, Minggu (5/3).
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
"Lebaran, ada bingkisan ya harganya Rp 200 hingga 300 ribu paling besar. Imam, Khatib Rp 50 ribu setiap Jum'at," sambung Amar.
Ketua DKM Masjid Al Istiqomah, H Amar (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKM Masjid Al Istiqomah, H Amar (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Tak hanya itu, Amar menyebut, Uyu juga mendapat fasilitas penunjang lainnya berupa rumah sederhana yang terletak di belakang Masjid. Menurutnya, kendati tidak luas, namun seluruh bagian rumah itu menjadi hak milik Uyu sepenuhnya.
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
"Fasilitas rumah, beserta air dan listrik gratis," ucapnya. .
ADVERTISEMENT
Amar berujar, selain beberapa honor itu, Uyu juga mendapat penghasilan lain saat dipercaya menjadi muazin (orang yang mengumandangkan azan) Salat Jumat, sebesar Rp 10 ribu.
Padahal, kata Amar, Uyu telah mengetahui bahwa penghasilan DKM hanya berasal dari kencleng (kotak amal) rutinan dan sumbangan. Oleh karenanya, dia terkejut saat mendengar pengakuan Uyu, yang melakukan perbuatan itu lantaran kekurangan penghasilan.
Alun-alun dan Masjid di Pameungpeuk, Garut (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alun-alun dan Masjid di Pameungpeuk, Garut (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Bagian dalam Masjid Al Istiqomah (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bagian dalam Masjid Al Istiqomah (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Terlebih, Amar dan pengurus DKM telah mengizinkan pegawainya jika ingin meminta kenaikan gaji. Namun menurutnya, saat itu tidak ada yang menerima penawaran tersebut, termasuk Uyu.
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah fasilitas masjid yang ditinggali Uyu Ruhyana (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
"Kadang-kadang saya juga bilang 'sok saja yang mau naik gaji usul ke bapak', (tapi) jawabnya (Uyu), 'enggak (akan minta naikin), ikhlas karena ibadah," katanya.
Empat anak laki-laki Uyu pun kini telah bekerja. Sehingga, Mertua Uyu, Erat (85), menyebut menantunya itu kerap menerima uang dari anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Anak semua bekerja, ada yang di Jakarta, ada yang di sini bekerja di jalan (Honorer di Dinas Pekerjaan Umum), ada yang kerja di Riau, anak yang paling besar. Dari anak juga ada yang suka ngirim," Ungkap Uyu saat ditemui kumparan dirumahnya.
Marbot Masjid, Mang Yuyu Mengaku Bohong Dianiaya (Foto: dok Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Marbot Masjid, Mang Yuyu Mengaku Bohong Dianiaya (Foto: dok Polda Jabar)
Uyu membuat skenario dianiaya oleh lima orang tak dikenal di dalam masjid. Dia mengikat tangan dan menutup mulutnya sendiri menggunakan sorban. Video ini pun sudah tersebar di media sosial dan meresahkan masyarakat
Marbot Masjid, Mang Yuyu Mengaku Bohong Dianiaya (Foto: dok Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Marbot Masjid, Mang Yuyu Mengaku Bohong Dianiaya (Foto: dok Polda Jabar)
Atas kasus ini, Uyu dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHPidana. Ia pun diancam dengan hukuman 7 tahun bui.
"Jadi ada dua kasus yang terjadi walaupun satu objek perkara jadi dua kasus. Kasus pertama pembuatan laporan palsu kita proses," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/3).
Marbot Masjid, Mang Yuyu Mengaku Bohong Dianiaya (Foto: Dok. Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Marbot Masjid, Mang Yuyu Mengaku Bohong Dianiaya (Foto: Dok. Polda Jabar)
"Kemudian kasus kedua pengunggahan ke medsos. Karena kecenderungan di WhatsApp (WA) grup bukan di medsos. Di medsos bisa di-take down 30 menit dari pertama upload. Facebooknya-nya sudah kita dapat identitasnya namun dalam 30 menit sempat diambil dan berkembang di WA grup," ujar Umar.
ADVERTISEMENT