Mardani Minta Kejagung Banding Vonis Lepas Penembak Anggota FPI: Nyawa Itu Mahal

21 Maret 2022 16:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyayangkan vonis lepas yang diberikan pengadilan atas Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA Mohammad Yusmin Ohorella yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI.
ADVERTISEMENT
"Pertama, nyawa itu mahal. Apalagi korban anak muda," kata Mardani ketika dihubungi, Senin (21/3).
Ia pun meminta pengadilan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM yang menyebut penembakan tersebut tergolong unlawful killing.
"Kedua, rekomendasi Komnas HAM ada unlawfull killing. Perlu jadi rujukan," kata dia.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI itu juga mendorong Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Ketiga, menyerukan Kejaksaan untuk banding," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa karena perbuatan mereka dianggap sebagai bentuk pembelaan diri.
"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Karenanya, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut hakim.