Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Mario Dandy dan Shane Kini Mendekam di Rutan Polda Metro
6 Maret 2023 10:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Para tersangka kasus penganiayaan David Ozora (16), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario dan Shane dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro sejak Jumat (3/3) lalu.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (5/4).
Trunoyudo memastikan, dengan dipindahkannya Mario dan Shane, bakal mempermudah pihaknya dalam terus mengusut perkara tersebut.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," terangnya.
Selain Mario dan Shane, polisi juga telah menetapkan perempuan A (15) sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan David.
Di mana, A yang merupakan kekasih Mario mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. Hal ini kemudian disebut menjadi pemicu penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Terhadap A, polisi mempersangkakannya dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.