Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Sel Berbeda, Apa Alasannya?

6 Maret 2023 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
ADVERTISEMENT
Dua tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19), kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan di sel berbeda.
ADVERTISEMENT
"Penahanan Mario dan Shane dipisah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (6/3).
Hengki membeberkan alasan mengapa Mario dan Shane ditahan di sel berbeda.
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," tuturnya.
Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario dan Shane dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro sejak Jumat (3/3).
Trunoyudo memastikan, dengan dipindahkannya Mario dan Shane, bakal mempermudah pihaknya dalam terus mengusut perkara tersebut.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata dia.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya mengubah pasal yang dijerat Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, mereka mendapat ancaman hukuman lebih berat.
ADVERTISEMENT
"Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP sub 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (2/3).
Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), yang diduga merekam aksi penganiayaan itu.
"Terhadap tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.