Mario Dandy Masuk Dakwaan Rafael Alun: Beli Mobil Land Cruiser Rp 2,1 Miliar

30 Agustus 2023 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Nama Mario Dandy masuk dalam dakwaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Anak dan ayah itu disebut pernah sama-sama membeli kendaraan yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Mereka membeli mobil Land Cruiser 200VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 seharga Rp 2,1 miliar lebih. Kendaraan mewah itu dibeli dari Donny Tagor.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa [Rafael Alun] bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama Mario Dandy membayar mobil tersebut dengan cara bertahap ke rekening Donny Tagor.
Pembelian mobil bersama Mario Dandy tersebut merupakan salah satu cara Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba untuk mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Alun didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp 16,6 miliar sepanjang 2002-2013. Gratifikasi tersebut diterima bersama-sama istrinya, Ernie Mieke Torondek.
ADVERTISEMENT
Dari hasil gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset. Termasuk kendaraan dan tanah. Ada juga yang disimpan ke rekening orang lain dan safe deposit box (SDB). Tindakannya ini diduga sebagai pencucian uang atau menyamarkan hasil korupsi.
Jaksa KPK membagi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun menjadi dua dakwaan. Yakni pencucian uang dalam kurun 2003-2010 (dakwaan kedua) dan kurun 2011-2023 (dakwaan ketiga). Nilai total pencucian uangnya mencapai Rp 100 miliar lebih.