Markup e-KTP Rp 4.700 Per Lembar Menjadi Rp 16.000

22 Maret 2017 11:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aksi simbolik mengawal kasus korupsi e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi simbolik mengawal kasus korupsi e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Korupsi e-KTP benar-benar keterlaluan. Markup yang dilakukan sampai tiga kali lipat. Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan dengan tegas menyebut angka nilai markup.
ADVERTISEMENT
"Indikasi itu nilai perlembar Rp 4.700 di-markup-nya Rp 16.000," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (22/3).
Jadi harga perlembar e-KTP itu yang hanya Rp 4.700 dinaikan nilainya menjadi Rp 16.000, otomatis uang negara menjadi membengkak.
Aksi simbolik mengawal kasus e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi simbolik mengawal kasus e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK sendiri sudah menetapkan dua tersangka eks Pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Keduanya sudah menjadi terdakwa di persidangan.
Kasus ini sendiri melibatkan banyak nama, mulai dari di eksekutif, legislatif, hingga ke pihak swasta. Dugaan korupsi dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai tender proyek.
Presiden Jokowi juga ikut berkomentar terkait kasus ini. Menurut Jokowi kasus ini mesti diusut tuntas.