Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Markup e-KTP Rp 4.700 Per Lembar Menjadi Rp 16.000
22 Maret 2017 11:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Korupsi e-KTP benar-benar keterlaluan. Markup yang dilakukan sampai tiga kali lipat. Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan dengan tegas menyebut angka nilai markup.
ADVERTISEMENT
"Indikasi itu nilai perlembar Rp 4.700 di-markup-nya Rp 16.000," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (22/3).
Jadi harga perlembar e-KTP itu yang hanya Rp 4.700 dinaikan nilainya menjadi Rp 16.000, otomatis uang negara menjadi membengkak.

KPK sendiri sudah menetapkan dua tersangka eks Pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Keduanya sudah menjadi terdakwa di persidangan.
Kasus ini sendiri melibatkan banyak nama, mulai dari di eksekutif, legislatif, hingga ke pihak swasta. Dugaan korupsi dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai tender proyek.
Presiden Jokowi juga ikut berkomentar terkait kasus ini. Menurut Jokowi kasus ini mesti diusut tuntas.