Ma'ruf Amin Dukung RUU KIA: Supaya Ibu dan Anak Terlindungi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat hadiri acara panen pisang Cavendish di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (30/3/2022).
 Foto: KIP
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat hadiri acara panen pisang Cavendish di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (30/3/2022). Foto: KIP

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan dukungannya atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang tengah digodok DPR. Menurut Ma'ruf, RUU KIA merupakan salah satu upaya negara dalam membantu tubuh kembang anak dan melindungi hak ibu dan anak.

"Itu saya kira kalau sudah menjadi rancangan dan kita membahas bersama dengan DPR, tinggal membuat rumusan-rumusan yang lebih baik lagi. Supaya ibu dan anak itu terlindungi, ya," ujar Ma'ruf kepada wartawan, Kamis (30/6).

Ma'ruf juga memandang RUU KIA sebagai komitmen nyata dari pemerintah untuk memenuhi hak ibu dan anak di Indonesia. Karenanya, dukungan penuh akan diberikan pemerintah terhadap RUU yang dapat membawa kebaikan khususnya bagi ibu dan anak.

"Ya, saya kira pemerintah komitmenlah untuk undang-undang yang bisa membawa kebaikan untuk ibu dan anak, ya," pungkas Ma'ruf.

kumparan post embed

RUU KIA kini telah resmi menjadi inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Sejumlah poin dalam draf RUU KIA antara lain, setiap ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan selama 6 bulan, yang sebelumnya hanya 3 bulan saja.

RUU KIA juga mengatur bahwa setiap ibu yang tengah melaksanakan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya. Mereka wajib memperoleh upah 100% selama 3 bulan penuh dan 75% pada sisa masa cuti selanjutnya.

Apabila ibu diberhentikan dari pekerjaannya saat cuti melahirkan, maka pemda dan pemerintah pusat wajib memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik.

Larangan perusahaan memecat ibu yang tengah cuti hamil diatur di Pasal 5 RUU KIA. Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 RUU KIA:

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.