Ma'ruf Amin: Fatwa Ulama Saat COVID-19 Meringankan, Hukum Islam Fleksibel

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi pembicara utama dalam Webinar Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi COVID-19 dan Dampak Hukumnya yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Rabu (5/8).
Dalam sambutannya, Ma'ruf mengatakan, fatwa yang dikeluarkan ulama, termasuk yang berasal dari MUI, telah disesuaikan dengan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19. Mengingat pandemi ini telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.
Fatwa itu, kata Ma'ruf, bersifat meringankan sesuai ajaran agama Islam, namun tak sekadar mencari kemudahan saja. Ma'ruf menegaskan hukum Islam bersifat fleksibel dan tak pernah menyulitkan pemeluknya.
"Fatwa baru yang diputuskan ulama berorientasi pada prinsip meringankan, namun tetap dengan koridor ajaran agama Islam dan tidak berorientasikan cuma mencari kemudahan, dan tidak pula mencari keringanan-keringanan saja," ungkap Ma'ruf.
"Hal itu tetap menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum Islam punya fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang ada, pandemi COVID-19," imbuhnya.
Ma'ruf Amin: Ajaran Islam Diturunkan Allah Tidak untuk Sulitkan Umat
Menurut Ma'ruf, Allah SWT tak pernah menyulitkan umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk saat kondisi darurat pandemi virus corona.
Fatwa baru dari ulama yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19, sebenarnya memiliki pijakan dalil yang sangat kuat, karena pada dasarnya ajaran agama Islam diturunkan oleh Allah tidak untuk menyulitkan umatnya.
-Wapres Ma'ruf Amin
"Dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan tata cara normal, yaitu ketika di saat situasi normal. Namun ada pula ibadah yang dilakukan dengan cara tidak normal, yaitu dengan cara menerapkan keringanan yang disebabkan kondisi tidak normal berupa kesulitan, kebutuhan yang mendesak, dan kondisi darurat," jelasnya.
Sehingga menurut Ma'ruf, para ulama dalam mengeluarkan fatwa selalu memperhatikan fleksibilitas ibadah saat keadaan darurat. Fleksibilitas ibadah ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa umat dari ancaman bahaya, termasuk penularan virus corona.
"Oleh karena itu, fatwa MUI, hal tersebut (fleksibilitas) dijadikan pertimbangan utama alasannya karena menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak tergantikan," pungkasnya.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
