Ma'ruf: Pertimbangan Utama Fatwa Dikeluarkan saat Corona untuk Keselamatan Jiwa

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan bertolak menuju Pangkal Pinang, Rabu (26/2). Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan bertolak menuju Pangkal Pinang, Rabu (26/2). Foto: Dok. Setwapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan alasan dan pertimbangan kenapa suatu fatwa bisa dikeluarkan saat adanya kondisi mendesak, seperti pandemi virus corona atau COVID-19.

Menurutnya, pertimbangan utama suatu fatwa keluar saat pandemi saat ini adalah menjaga keselamatan jiwa manusia. Jika pertimbangan itu telah diperhatikan, maka masalah agama menjadi pertimbangan selanjutnya.

"Penetapan suatu fatwa kondisi Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini menjadikan menjaga keselamatan jiwa jadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa karena tidak ada penggantinya," kata Mar'uf Amin dalam memberi sambutan secara virtual di acara Simposium Ekonomi Islam, Sabtu (9/5).

"Sedangkan menjaga keberlangsungan agama jadi urutan berikutnya karena ada alternatifnya, kemudian baru mempertimbangkan 3 syariah lainnya," imbuhnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jumat (28/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ma'ruf menegaskan, ajaran agama Islam, pada dasarnya bersifat fleksibel dan tidak menyulitkan umatnya. Apabila sedang dalam keadaan darurat, kata dia, pelaksanaan ibadah bisa diperingan dengan mengikuti situasi yang ada.

"Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yg normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal, pelaksanaan ibadah dapat dilakukan menyesuaikan kondisi yang ada," ungkapnya.

Umat Islam melaksanakan ibadah shalat Tarawih malam pertama tanpa pembatasan jarak di Masjid Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/4). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Sehingga menurutnya, para ulama dalam mengeluarkan fatwa selalu memperhatikan fleksibilitas ibadah saat keadaan darurat. Seperti ibadah Tarawih dan salat Jumat yang biasa dilakukan di masjid untuk sementara waktu dilakukan di rumah, demi mencegah penularan virus corona.

"Fleksibilitas tersebut jadi roh fatwa para ulama di masa pandemi COVID-19 ini. Pada dasarnya hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah, ada tingkat maratip, penerapan sebagai landasan," pungkasnya.

Imbauan MUI soal ibadah ramadhan saat pandemi corona Foto: kumparan/Dimas Prahara
kumparan post embed

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

--------------------------------

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.