Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pernyataan Menteri Agama ,Fachrul Razi, soal aturan pemakaian celana cingkrang dan cadar bagi ASN menimbulkan pro dan kontra. Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai pernyataan Fachrul dalam rangka menegakkan disiplin di lingkungan ASN.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemakaian seragam sudah diatur di berbagai lembaga pemerintahan. Sehingga ia kembali menegaskan, pernyataan itu dikeluarkan agar ASN disiplin dalam berseragam.
"Masalah cadar itu kan mungkin ada keinginan untuk supaya di pemerintahan ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa, lalu di masyarakat juga ya mungkin beda lagi," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
"Jadi itu dalam rangka disiplin saja, penegakkan disiplin," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemakaian celana cingkrang memang tidak dilarang dalam agama. Namun menurutnya, pemakaiannya bisa dilarang dalam aturan pemerintahan.
"Masalah celana cingkrang -cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama, karena memang aturan agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu," kata Fachrul di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Pun dengan pemakaian cadar atau niqab bagi ASN. Meski Fachrul menyebut tak ada pelarangan karena tidak dilarang oleh agama, namun tetap ada aturan yang harus diikuti oleh ASN.
"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS, memang boleh pakai penutup muka?" tuturnya.