Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR menilai pernyataan Menag Fachrul Razi soal larangan ASN mengenakan celana cingkrang hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat saja. Apalagi, menurut Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, selama ini belum ada penelitian yang mengaitkan pakaian tertentu dengan radikalisme.
ADVERTISEMENT
"Kalau orang hobi pakai celana cingkrang , kan belum tentu radikal. Kan ada orang pakai celana cutbray sampai ke bawah, bisa bikin bom. Menurut saya, terlalu dangkal, terlalu men-simple-kan masalah, seolah kalau pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/10).
Yandri khawatir, pernyataan Fachrul itu justru menyakiti hati warga negara dengan gaya pakaian seperti itu. Sehingga, ia menyarankan, lebih baik Fachrul fokus menjalankan tupoksinya sebagai Menteri Agama saja ketimbang mengurusi masalah pakaian.
"Padahal, mereka bagian dari yang tak terpisahkan sebagai WNI. Sebaiknya Pak Menag fokus saja tupoksi Kementerian Agama itu selama ini apa, dan tidak terlalu cepat menyimpulkan suatu simbol-simbol dengan yang mau dilakukan oleh Pak Menteri," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial ini akan segera mengundang Fachrul dalam rapat kerja, Kamis (7/11) mendatang. Dalam raker itu, Komisi VIII akan langsung mengonfirmasi hubungan gaya pakaian dengan radikalisme.
"Isu ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri, dasar pemikirannya melontarkan hal yang menurut saya tidak produktif. Terminologi radikal dengan pakaian itu bagaimana nyambungnya, saya enggak tahu, ini dia dibisiki siapa," pungkasnya.
Meski mengakui jika penggunaan celana cingkrang tak dilarang agama, namun Fachrul sebelumnya menyebut hal itu bisa saja dilarang di sejumlah instansi. Selain celana cingkrang , Fachrul juga akan melarang ASN mengenakan cadar atau penutup muka.
Sebenarnya, secara umum, aturan pakaian ASN di acara kenegaraan dan resmi sudah tertuang dalam Perpres Nomor 71 tahun 2018. Namun, untuk seragam sehari-hari, diatur di kementerian atau lembaga masing-masing.
ADVERTISEMENT