Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo angkat bicara soal polemik pelarangan cadar (atau niqab dalam bahasa Arab) bagi aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Tjahjo Kumolo mengungkapkan setiap instansi pemerintahan memiliki aturannya masing-masing dalam penggunaan busana atau seragam.
"Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa. Pakai batik hari apa, pakai baju seragam hari apa. Kalau di KemenPAN-RB saya belum melihat itu (larangan bercadar)," ujar Tjahjo usai rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Sejauh ini, pihaknya juga belum ada rencana membahas aturan penggunaan cadar dengan Kementerian Agama.
"Belum (dibahas). Kami menunggu saja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada," kata Tjahjo.
Kendati begitu, Tjahjo Kumolo menuturkan selama ini ia belum mendapatkan keluhan terhadap ASN yang menggunakan cadar. Namun, dalam kondisi tertentu, ia mengakui memang ada aturan yang mengharuskan pakaian ASN diseragamkan.
ADVERTISEMENT
"Anda kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan. Kalau pers kan bebas mau kaosan boleh, batik boleh. Kecuali kalau acara kenegaraan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan penolakan terhadap celana cingkrang dan larangan bercadar bagi ASN. Meski tak secara gamblang menyebut cadar, namun Fachrul Razi akan melarang ASN menggunakan penutup muka.
"Cadar tidak melarang. Tidak ada (pelarangan, -red), saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya," kata Fachrul.
"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?" lanjut eks Wakil Panglima TNI itu.
Selain cadar , Fachrul Razi juga menyinggung ASN diminta tidak menggunakan celana cingkrang.