Ma'ruf Tegaskan Jaminan Produk Halal di Omnibus Law Tak Dihapus

22 Januari 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu dari draf Omnibus Law yang menjadi sorotan adalah sejumlah pasal di UU Jaminan Halal. Beredar isu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Halal akan dihapus dalam Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah isu tersebut. Ia menegaskan tak ada penghapusan jaminan produk halal di Omnibus Law.
"Saya kira kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama, oleh Menko Perekonomian, bahwa tidak ada dalam draf Omnibus Law itu penghapusan. Itu tidak ada penghapusan," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Dia menyebut yang ada sekarang adalah pemerintah sedang membahas permudahan sertifikasi produk halal. Selain itu, pembahasan bebas biaya sertifikasi halal bagi UMK.
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
"Yang ada itu tentu itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal UMK itu tidak dipungut biaya, itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada. Justru akan terus diperkuat," tegasnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi membantah dihapusnya sertifikasi produk halal dalam rancangan Omnibus Law. Ia mengatakan, Presiden Jokowi berkeinginan agar pengusaha dapat diberikan kemudahan dalam mengurus sertifikasi produk halal.
ADVERTISEMENT
"Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu, kan, Bapak Presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1).