Masa Tunggu Jemaah Haji Jadi 26 Tahun, Berikut Sebarannya Kuota per Provinsi
·waktu baca 2 menit

Indonesia mendapatkan 221.000 kuota untuk penyelenggaraan haji 2026 dari Kerajaan Arab Saudi. Untuk haji 2026 akan menjadi yang pertama dalam menerapkan penyamarataan masa tunggu berangkat haji, yakni 26 tahun.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, kuota tersebut terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Haji reguler sebanyak 92 persen dari 221.000 menjadi 203.320 jemaah. Haji reguler dibagi ke pembimbing KBIHU 685 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) 1.050 orang. Maka reguler murni menjadi 201.585 orang,” ujar Marwan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Adapun haji khusus berjumlah 8 persen atau sekitar 17.680 jemaah, sehingga total keseluruhan kuota Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 jemaah.
Kuota reguler yang berjumlah 203.320 jemaah tersebut kemudian dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Sebaran kuota ini telah disetujui Komisi VIII saat rapat kerja bersama Panja Haji dari pemerintah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
Masa Tunggu 26 Tahun
Marwan mengatakan, penyamarataan masa tunggu haji juga akan diterapkan di seluruh provinsi menjadi 26 tahun, demi menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama,” ujarnya.
Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan jemaah haji bervariasi. Ada yang 15 tahun hingga 40 tahun. Dengan adanya perubahan ini, dampaknya terlihat pada kuota jemaah haji setiap provinsi.
Berikut sebaran kuota haji 2026 per provinsi setelah masa tunggu disamaratakan jadi 26 tahun, berdasarkan data Komisi VIII DPR RI:
Aceh: 5.426 jemaah
Sumut: 5.913 jemaah
Sumbar: 3.928 jemaah
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumsel: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jabar: 29.643
Jateng: 34.122
DI Yogyakarta: 3.748
Jatim: 42.409
Bali: 698
NTB: 5.798
NTT: 516
Kalbar: 1.855
Kalteng: 1.559
Kalsel: 5.187
Kaltim: 3.189
Sulut: 402
Sulteng: 1.753
Sulsel: 9.670
Sultra: 2.063
Maluku: 587
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
Bangka belitung: 1.077
Banten: 9.124
Gorontalo: 608
Malut: 785
Kepulauan Riau: 1.085
Sulbar: 1.450
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
Kalimantan Utara: 489
