Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Masjid Al-Mansur Jakbar Dipugar, Disiapkan Jadi Tempat Wisata Religi
15 Agustus 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor No. 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 kepada pihak Masjid Al-Mansur terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Masjid Jami Al-Mansur Jakarta Barat.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan revitalisasi ini sebagai perlindungan terhadap kelestarian cagar budaya yang nantinya akan dirancang sebagai wisata religi baru di Jakarta.
"Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap Bangunan Cagar Budaya, diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian. Pelaksanaan pemugaran Masjid Jami Al-Mansur akan dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersamaan dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang, dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta,"ujar Iwan dikutip dari PPID, Minggu (15/8).
Menurutnya, nanti akan direncanakan pemugaran terhadap bangunan Masjid yang dilihat dari 3 unsur yaitu bangunan utama, makam, dan minaret agar para pengunjung dapat mengapresiasinya.
ADVERTISEMENT
“Tiga unsur utama pada situs, yaitu bangunan utama masjid, makam, dan minaret, akan diperlihatkan pada fasad terdepan. Hal ini agar masyarakat sekitar, jemaah, dan pengunjung dapat mengapresiasinya,” jelasnya.
Saat ini bangunan masjid terlihat dengan sisinya tertutup nantinya akan dirancang menjadi lebih terbuka dan mudah diakses, agar nilai masjid sebagai masjid komunitas tetap terjaga.
Lanjutnya, pada bagian pintu masuk nantinya akan dikembalikan pada bentuk seperti awal Masjid Al-Mansur dibangun dan ditambahkan fasilitas pendukung lainnya.
“Entrance atau pintu masuk utama masjid ini akan dikembalikan kepada bentuk awalnya ketika pertama kali masjid dibangun, yang diperkuat dengan pengelolaan fasad. Begitu pula dengan penambahan-penambahan fasilitas pendukung yang tetap mempertahankan zoning asli masjid,” pungkasnya.
Masjid Jami Al-Mansur adalah Bangunan Cagar Budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475 Tahun 1993 tentang penetapan bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, di mana ketika Cagar Budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT