Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Masjidil Haram Kembali Full Capacity, Stiker Jaga Jarak Dicopot
17 Oktober 2021 7:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Minggu (17/10/2021), Arab Saudi mencabut pembatasan-pembatasan yang selama ini diterapkan sebagai upaya memberangus penyebaran COVID-19. Salah satu yang dicabut adalah pembatasan kapasitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
ADVERTISEMENT
Dua masjid suci yang berlokasi di Makkah dan Madinah itu kini boleh beroperasi dengan kapasitas penuh (full capacity) atau kapasitas maksimal.
Menandai pencabutan pembatasan kapasitas di Masjidil Haram, petugas mencopot semua stiker jaga jarak atau physical distancing. Petugas juga memindahkan pagar pembatas (barrier).
Pencabutan jaga jarak ini mulai berlaku sejak salat Subuh, Minggu 17 Oktober 2021.
Selama pandemi, stiker jaga jarak memenuhi ruang ibadah di Masjidil Haram. Kapasitas masjid atau jumlah jemaah juga dibatasi.
Stiker itu semula dipasang per dua meter. Namun, seiring menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi, maka pelonggaran dilakukan.
Pelonggaran dimulai dengan penambahan jumlah jemaah secara bertahap yang dimulai pada akhir tahun 2020. Pada 1 Oktober 2021, jemaah umrah yang diperbolehkan adalah 100 ribu orang per hari.
ADVERTISEMENT
Kemudian, stiker jaga jarak diperpendek dari 2 meter menjadi 1,5 meter pada akhir Agustus 2021 sehingga saf salat berjemaah jadi lebih rapat. Hingga akhirnya kapasitas penuh diberlakukan mulai 17 Oktober 2021.
Dengan kembalinya kapasitas masjid seperti sebelum pada masa pandemi, maka tidak diperlukan lagi jaga jarak antarjemaah di Masjidil Haram.
Meski demikian, tetap saja protokol kesehatan diterapkan. Yaitu, jemaah dan pekerja tetap wajib mengenakan masker sepanjang waktu selama di masjid. Yang utama, mereka harus sudah divaksin lengkap.
Jemaah umrah dan salat berjemaah di Masjidil Haram tetap harus mendaftar via aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna. Demikian pula jemaah yang hendak beribadah di Raudhah, tempat mustajab di Masjid Nabawi. Izin via aplikasi diperlukan untuk mengontrol jumlah jemaah.
ADVERTISEMENT
Pencabutan Pembatasan karena COVID-19 Menurun
Mengutip Saudi Gazette, Kemendagri Arab Saudi mengumumkan pencabutan atau pelonggaran pembatasan yang diterapkan sejak pandemi pada 15 Oktober 2021. Pelonggaran ini berlaku mulai Minggu, 17 Oktober.
Pelonggaran itu misalnya, tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan. Namun, tetap wajib memakai masker di dalam ruangan.
Pelonggaran lainnya adalah kembali beroperasinya dalam kapasitas penuh sarana publik seperti dua masjid suci, moda transportasi, bioskop, restoran, dan ruang pertemuan. Tidak perlu jaga jarak.
Pelonggaran ini hanya bisa dinikmati bagi yang sudah divaksin penuh.
Pencabutan atau pelonggaran pembatasan ini diberlakukan seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi. Juga, angka capaian vaksinasi yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Live Update