Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Massa Berpakaian Serba Hitam Demo di Depan DPR, Arus Lalin Sempat Macet
13 Februari 2025 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit![Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Parlemen RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz6zq1er6arhy233bwm7k9w.jpg)
ADVERTISEMENT
Massa berpakaian serba hitam yang tergabung ke dalam kelompok Gerakan Rakyat Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2). Aksi demo ini mengangkat tema 'Aksi Hitam Februari Kelam'.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, imbas unjuk rasa ini lalu lintas di sekitar gedung DPR mengalami kemacetan.
Massa yang berjalan kaki dari arah Gerbang Pemuda Stadion Gelora Bung Karno (GBK) sempat menutup ruas jalan sehingga arus lalu lintas tersendat. Polisi pun terlihat berupaya mengatur arus lalu lintas.
Usai berjalan kaki dan tiba di depan gedung dewan, massa sempat menutup ruas Jalan Gatot Subroto dan membakar ban karena tak berhasil menemui anggota Komisi III DPR RI. Hal itu membuat kemacetan semakin parah. Polisi langsung mengurai kemacetan hingga arus lalu lintas kembali normal.
Koordinator Aksi, Fikri, mengatakan pihaknya datang ke DPR RI agar UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5 yang mengatur tentang hak imunitas jaksa dapat segera dihapuskan. Dia menilai tak ada siapa pun di Indonesia yang sepatutnya kenal terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, kami juga meminta untuk penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai. Kami minta untuk dihapuskan juga. Dan kami juga meminta untuk setop atau revisi aturan terkait dengan aturan jaksa bisa rangkap jabatan," kata dia.
Selain itu, sambung Fikri, pihaknya juga mendesak agar asas Dominus Litis yang tertera dalam RUU KUHP dapat dihapuskan. Sebab, dia menilai aturan itu akan membuat jaksa semakin kebal.
"Asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan Undang-undang Pasal 11 Tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," ujar dia.
Hingga kini, massa masih berada di depan gedung parlemen. Jika sampai menjelang Magrib masih tak ada kejelasan dari anggota dewan, maka pihaknya bakal membubarkan diri secara tertib dan melakukan evaluasi. Tak menutup kemungkinan, akan ada aksi lebih besar yang digelar.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan detik ini belum ada respons, kami masih menunggu," ujar dia.