Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Kembali Desak Omnibus Law Dicabut

2 Oktober 2023 11:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh saat unjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law dan naikkan upah di Patung Kuda, Senin (2/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh saat unjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law dan naikkan upah di Patung Kuda, Senin (2/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Massa buruh kembali berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10). Buruh mendesak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dicabut.
ADVERTISEMENT
Massa mulai berdatangan di Patung Kuda sejak pukul 10.00 WIB. Imbas demo, jalan Medan Merdeka Barat ditutup dan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
Massa buruh terdiri dari sejumlah organisasi, mulai dari KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI. Hadir Presiden Partai Buruh Said Iqbal hingga Presiden ORI KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
"Hari ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, ada KSPSSI, KSPI, KPPI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, MSTSK, Warkes, dan lain-lain. Ada 60 Federasi serikat buruh di tingkat nasional. Dan 4 kaum federasi serikat buruh di tingkat nasional terbesar," kata Said di lokasi.
Massa buruh saat unjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law dan naikkan upah di Patung Kuda, Senin (2/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"Hari ini adalah pembacaan keputusan Judicial Review UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, Omnibus Law, UU Cipta Kerja oleh Majelis Hakim MK. Tentu Partai Buruh dan elemen organisasi serikat buruh petani dan kelas pekerja lainnya, meminta MK membatalkan atau mencabut UU Ciptaker," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Said Iqbal menegaskan UU Ciptaker inkonstitusional. Selain itu, buruh juga meminta kenaikan upah pekerja minimal 15%
"Naikkan upah minimum sebesar 15 persen. Bila mana MK tidak kabulkan tuntutan buruh, bisa dipastikan ibarat api tersiram bensin, apinya itu Omnibus Law UU ciptaker, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Iqbal.
"Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan. Dan ingat, MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun politik. Tentu potensi konflik harus diantisipasi," ungkap dia.
Massa buruh saat unjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law dan naikkan upah di Patung Kuda, Senin (2/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Iqbal menegaskan, pemerintah dan MK harus memperhatikan terhadap gugatan judicial review UU Cipta Kerja.
"Kita persoalkan adalah, UU Cipta Kerja ini akan menciptakan konsorsium. Kemudian kedua, Upah Murah boleh jadi dalam 3-4 tahun tidak akan ada kenaikan upah. Padahal PNS, TNI, Polri naik 8 persen. Maka upah buruh nantinya naik akan di bawah 8%, karena ada istilah indeks tertentu, itu kan tidak adil," kata dia.
ADVERTISEMENT
"PNS, Polri, naik 8% kita setuju, giliran kita semua termasuk kawan-kawan kok naiknya di bawah 8%. Padahal kita yang menyumbangkan produk domestik bruto. UU Ciptaker akan membuat outsourcing seumur hidup," tandas dia.
Hari ini, di MK bertepatan dengan adanya pembacaan putusan permohonan atas uji materi UU Cipta Kerja yang dimohonkan sejumlah serikat kerja.
Salah satu pemohonnya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Permohonan yang akan diputus, yakni dengan nomor register 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.