Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penganiayaan 2 remaja dengan Habib Bahar bin Smith dan dua rekannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sempat terjadi kericuhan sebelum sidang dimulai. Hal itu bermula ketika massa pendukung Habib Bahar sudah berkumpul di dalam ruang sidang. Adapun majelis hakim mulai masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB yang dilanjutkan dengan para terdakwa.
Kemudian, ketika korban MKU diminta oleh majelis hakim memasuki ruang sidang, terdengar umpatan dari pendukung Habib Bahar yang ditujukan kepada MKU.
"Woy, bangsat lu!" teriak salah seorang pendukung pria. "Penipu, penipu !!," teriak pendukung lain.
Mendengar kericuhan itu, Ketua Majelis Hakim Edison dengan tegas meminta kepada pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban.
Tak berselang lama, Edison meminta massa pendukung Habib Bahar untuk ke luar ruang sidang, kecuali orang tua korban yang akan mendampingi. Hal itu dikarenakan dua korban yakni CAJ dan MKU dilindungi oleh UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Tolong jaga ketertiban. Di awal sidang sudah saya peringatkan. Kalau di luar ruang sidang saudara boleh berteriak. Tapi jagalah ruang sidang ini," kata Edison.
"Seluruh penonton di luar. Keamanan tolong di luar semua. Media juga di luar. Selain orang tua korban yang mendampingi diminta ke luar sebagaimana ketentuan Undang-Undang," tegas Edison.
Permintaan Edison lantas mendapat penolakan dari massa pendukung Habib Bahar. Sempat terjadi cek-cok antara petugas keamanan dengan massa pendukung Habib Bahar.
"Istrinya (Habib Bahar) saja, Pak. Gak bikin rusuh, kok. Kalau bukan keluarganya, siapa yang hadir? Buka, buka!" kata salah seorang perempuan pendukung Habib Bahar.
"Ibu percaya, kan?" jawab petugas keamanan.
"Ya, percaya tapi kenapa tidak boleh sama sekali (di dalam ruang sidang)?" kata perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Cek-cok di antara petugas keamanan berlanjut hingga di luar ruang sidang karena istri Bahar dikeluarkan oleh petugas. Mereka pun meminta keadilan.
"Istrinya lagi hamil dikeluarkan. Tega kalian! Mana keadilannya?" teriak massa pendukung.
Sementara itu, hingga sidang dimulai, mereka masih menunggu di depan ruang sidang yang dijaga ketat petugas kepolisian. Adapun di luar gedung, pendukung Bahar masih terdengar berorasi mengawal jalannya persidangan.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.