Massa Penyintas dan Keluarga Tuntut Pasal Tambahan pada Tersangka Kanjuruhan

19 November 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa yang terdiri dari keluarga dan penyintas Tragedi Kanjuruhan, melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11). Mereka menuntut tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas.
ADVERTISEMENT
Di antara tuntutan mereka adalah penambahan pasal pada tersangka tragedi di Kanjuruhan. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jadi poinnya [tuntutannya] ada tiga hal, yang pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana Pasal 338 dan 340 KUHP. Dan juga tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, sebagai diatur pada Pasal 351, 353 dan 354," kata Pengacara Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusk kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mereka juga menuntut dimasukkannya pasal khusus Perlindungan Anak. Yakni pasal yang mengatur pidana yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal pada sejumlah anak-anak di tragedi Kanjuruhan.
"Dan yang paling penting seperti hari ini kami hadirkan adik kita ini. Ini anak yang luka, kami ajukan ada UU khusus yang mengatur perlindungan anak, ini belum pernah disentuh, perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak," tambah Anjar.
ADVERTISEMENT
Pasal anak yang dimaksud Anjar adalah mengacu pada Pasal 76 c dan Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 UU perlindungan anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka dan anak meninggal.
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Keenam tersangka ini dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal-pasal ini pun dianggap masih belum mengakomodir atau memberikan keadilan atas apa yang mereka perbuat. Oleh karena itu para penyintas itu pun menuntut Polri untuk menambahkan pasal.
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tuntutannya pun sudah disampaikan ke Mabes Polri. Anjar mengatakan, surat penerimaan laporan (STPL) dijanjikan pada Senin (21/11) besok.
ADVERTISEMENT
"Tadi kita tanyakan, disampaikan bahwa laporan nanti akan diterbitkan hari Senin jam 9 tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL. Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak," pangkas Anjar.