Masuk ke RI Tanpa Izin, Kru Kapal Pesiar Rusia Asik Snorkeling di Pulau Rusa

Kapal pesiar asal Rusia bernama ‘La Datcha George Town’ yang lego jangkar di Pulau Rusa, Aceh Besar, masuk ke perairan Aceh tanpa izin keimigrasian. Kapal negara asing itu diketahui masuk ke wilayah Pulau Rusa sejak 4 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, mengatakan, selain melanggar izin masuk ke wilayah teritorial Indonesia, para kru kapal pesiar Rusia ini diketahui juga telah sempat menikmati wisata bawah laut di sana.
“Selama berada di perairan Pulo Rusa hanya menikmati wisata dan snorkeling untuk melihat keindahan taman laut,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Saat ini kapal yang membawa 18 orang kru itu telah berada di tengah laut atau 2-3 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue, di Kota Banda Aceh. Untuk menjaga keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, petugas dari Angkatan Laut dan Pol Airud Polda Aceh berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Dikatakan Winardy, setelah dilakukan pemeriksaan patut Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran.
Di antaranya tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa, serta tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak.
“Kapal ini juga tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono, mengatakan pihaknya telah menahan dokumen resmi atau paspor milik 18 kru kapal.
Selama 14 hari mereka juga dilarang untuk meninggalkan kapal, karena harus menjalani karantina sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita hanya mengambil paspornya. Karena orangnya masih menjalani karantina, jadinya kita bawa paspornya,” kata Heni saat dikonfirmasi.
Heni menuturkan, ke-18 warga negara asing itu ialah warga Inggris, Belanda, Filipina, Spanyol, Belarusia, Kanada, Jerman.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap paspor yang dimiliki, mereka tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi,” tuturnya.
