Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Masuk RW di DKI saat PSBL Harus Pakai Surat Setara SIKM, Begini Cara Mengurusnya
3 Juni 2020 23:39 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah merumuskan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat kelurahan sampai RW. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Selayaknya PSBB , PSBL memiliki prosedur bagi warga jika ingin keluar-masuk wilayah RW yang ditetapkan sebagai zona merah. Pengawasan PSBL-RW akan dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat RW dan dibantu oleh Satpol PP daerah.
Bagaimana alurnya?
ADVERTISEMENT
Wacana penerapan PSBL saat ini masih digodok menjelang berakhirnya penerapan PSBB di Jakarta tahap 3 pada 4 Juni. Hingga saat ini, Anies belum mengumumkan apa pun terkait kelanjutan status Jakarta.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.