Masuk RW di DKI saat PSBL Harus Pakai Surat Setara SIKM, Begini Cara Mengurusnya

Pemprov DKI Jakarta telah merumuskan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat kelurahan sampai RW. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
Selayaknya PSBB, PSBL memiliki prosedur bagi warga jika ingin keluar-masuk wilayah RW yang ditetapkan sebagai zona merah. Pengawasan PSBL-RW akan dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat RW dan dibantu oleh Satpol PP daerah.
Bagaimana alurnya?
Warga yang berada di lokasi PSBL-RW dan ingin berpergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas RW.
Ketua RW akan menganalisa dan mengidentifikasi warga tersebut apakah masuk dalam kategori yang dikecualikan/diizinkan sesuai kesepakatan warga.
Jika memenuhi syarat, ketua RW akan memberikan surat izin keluar-masuk. Sebaliknya, jika warga tersebut masuk dalam kategori bukan pengecualian, maka ia dilarang keluar masuk lokasi PSBL-RW.
Di area PSBL-RW, orang luar dilarang masuk ke area PSBL. Sementara warga di lokasi PSBL yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan.
Wacana penerapan PSBL saat ini masih digodok menjelang berakhirnya penerapan PSBB di Jakarta tahap 3 pada 4 Juni. Hingga saat ini, Anies belum mengumumkan apa pun terkait kelanjutan status Jakarta.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
