Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Masuk RW di DKI saat PSBL Harus Pakai Surat Setara SIKM, Begini Cara Mengurusnya
3 Juni 2020 23:39 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah merumuskan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat kelurahan sampai RW. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Selayaknya PSBB , PSBL memiliki prosedur bagi warga jika ingin keluar-masuk wilayah RW yang ditetapkan sebagai zona merah. Pengawasan PSBL-RW akan dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat RW dan dibantu oleh Satpol PP daerah.
Bagaimana alurnya?
ADVERTISEMENT
Wacana penerapan PSBL saat ini masih digodok menjelang berakhirnya penerapan PSBB di Jakarta tahap 3 pada 4 Juni. Hingga saat ini, Anies belum mengumumkan apa pun terkait kelanjutan status Jakarta.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.