Masuk RW di DKI saat PSBL Harus Pakai Surat Setara SIKM, Begini Cara Mengurusnya

3 Juni 2020 23:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah merumuskan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat kelurahan sampai RW. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Selayaknya PSBB, PSBL memiliki prosedur bagi warga jika ingin keluar-masuk wilayah RW yang ditetapkan sebagai zona merah. Pengawasan PSBL-RW akan dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat RW dan dibantu oleh Satpol PP daerah.
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagaimana alurnya?
ADVERTISEMENT
Wacana penerapan PSBL saat ini masih digodok menjelang berakhirnya penerapan PSBB di Jakarta tahap 3 pada 4 Juni. Hingga saat ini, Anies belum mengumumkan apa pun terkait kelanjutan status Jakarta.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.