Mau Diperkosa Atau Dibunuh, Ancaman Rangga pada Gadis 15 Tahun di Bekasi

18 Mei 2021 6:28 WIB
Pria ini dicari karena perkosa gadis 15 tahun di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria ini dicari karena perkosa gadis 15 tahun di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rangga Tias Saputra (27) diburu polisi. Pria yang beralamat di Koja Jakarta Utara ini adalah pelaku pemerkosaan dan pencurian pada gadis berusia 15 tahun di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang melihat atau mengetahui keberadaannya silakan hubungi kantor polisi terdekat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (17/5), Rangga adalah otak kasus pencurian dan pemerkosaan di Bekasi.
"Satu lagi DPO berinisial RTS. Kita kejar," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, Rangga sehari-hari bekerja sebagai pak ogah di kawasan Jakarta Utara.
"Kami mendalami apakah dia spesialis atau bukan," sambung Yusri.
Kasus ini bermula saat Rangga dan rekannya Risky Panjaitan merampok rumah korban. Mereka memasuki rumah melalui ventilasi udara pada Sabtu (15/5) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Saat itu korban sedang tiduran di ruang tengah, Rangga lalu membekap mulut korban dan berbisik, "mau dibunuh atau diperkosa".
Korban yang ketakutan hanya pasrah saat diperkosa Rangga.
ADVERTISEMENT
Usai memperkosa, Rangga menyuruh korban tidur tengkurap dan tidak menoleh ke belakang, masih dengan ancaman dibunuh. Rangga kemudian menggasak 2 HP dan kabur.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 2 dari 3 pelaku tersebut. Risky ditangkap di Jakarta Utara, sedang seorang pelaku Abdullah diketahui sebagai penadah barang curian. Sementara Rangga masih buron.
Rangga kini dalam buruan polisi dia diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.