Mau ke PRJ? Simak Imbauan Polisi ini Agar Terhindar dari Copet

26 Juni 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jakarta Fair 2022. Foto: Monika Febriana/ Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jakarta Fair 2022. Foto: Monika Febriana/ Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buntut viralnya kasus pencurian di Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo Kemayoran, polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan tak berpenampilan mencolok.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebutkan, kondisi berdesakan kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Hal ini memang tak bisa dihindari karena ada 15-20 ribu pengunjung di PRJ setiap harinya.
"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat ke PRJ perhatikan dan amankan barang-barang bawaan pribadi. Enggak perlu gunakan perhiasan yang mencolok dan barang-barang pribadi seperti handphone dan dompet itu diamankan," ujar Komarudin, Senin (26/6).
Sejak PRJ digelar pada 14 Juni lalu, baru ada 1 laporan kasus pencurian yang diterima oleh Polres Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Komarudin saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat, (13/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Nah, kemudian kasusnya saat ini sedang kita tangani untuk kita kembangkan lebih lanjut," tutup Komarudin.
Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sepasang suami istri (pasutri), Edi Ismanto dan Caswati. Mereka diamankan usai mencopet ponsel milik pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ)/Jakarta Fair di JIExpo Kemayoran.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, aksi pencopetan yang dilakukan pasutri terjadi pada Jumat (23/6) malam.
"Pencurian dengan pemberatan (copet), tersangka ingin menguasai barang milik korban. TKP di sekitar PRJ," ujar Hady dalam keterangannya, Sabtu (24/6).
Hady menjelaskan, aksi para pelaku ini pertama kali diketahui oleh salah satu korbannya yang berinisial B dan FS. Awalnya, pelaku menyangkal telah mengambil ponsel mereka.
"Dicoba digeledah oleh korban, tersangka tidak mau, terus dipaksa, ditemukan 3 unit handphone di pinggang tersangka," tuturnya.
Para tersangka kemudian langsung diamankan petugas keamanan setempat ke pos penjagaan. Di sana, mereka mengakui perbuatannya.
"Digeledah oleh petugas yang lagi bertugas, ditanya 'ini handphone punya siapa ?' jawab tersangka 'bukan punya saya'. Petugas tanya lagi 'jadi kamu yang ambil handphone ini', jawab tersangka 'ya saya ambil handphone milik orang'," jelas Hady
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka ditemukan 5 unit ponsel dari berbagai merk. Para pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.