Mau Menikah? Kamu Mesti Tanam Pohon Dulu

26 Agustus 2017 21:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menanam pohon (Ilustrasi) (Foto: Dok. plantabillion.org)
zoom-in-whitePerbesar
Menanam pohon (Ilustrasi) (Foto: Dok. plantabillion.org)
ADVERTISEMENT
Mengurus administrasi pernikahan bukan cuma urusan datang ke KUA, lalu teken surat. Di beberapa daerah, ada syarat lain yakni menanam pohon. Kalau urusan menanam pohon ini beres, baru penghulu akan menikahkan paasangan calon pengantin.
ADVERTISEMENT
Mengutip antara, Sabtu (26/8), aturan ini sudah lama diberlakukan di beberapa daerah. Aturan ini sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Lingkungan Hidup pada 2015 lalu.
Salah satu daerah yang mewajibkan menanam pohon, yakni di Sulawesi Tengah. Di daerah ini, calon pengantin mesti menanam lima pohon. Jadi, setelah mendaftar untuk pernikahan, calon pengantin kemudian harus menanam bibit yang sudah disiapkan dan lokasi penanaman juga adalah tempat yang ditetapkan oleh BPDAS dan KUA.
Ilustrasi Venue Pernikahan (Foto: Shardayyy Photography)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Venue Pernikahan (Foto: Shardayyy Photography)
Jenis tanaman yang akan digunakan adalah tanaman berkayu, tanaman penghasil buah, getah, biji, kulit dan tanaman unggulan lokal.
Syarat menanam pohon ini, bagian dari upaya melakukan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta hektar. Dan bukan hanya di Sulawesi Tengah saja, beberapa daerah lainnya juga mewajibkan menanam pohon.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada Banda Aceh (Aceh), Kota Jambi (Jambi), Kendari (Sultra), Balikpapan (Kaltim), Kendal (Jateng), Kuningan (Jabar), Bontang (Kaltim), Purbalingga (Jateng), dan beberapa daerah lainnya.