Mau Nikah, Pria Yang Ancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

10 Juni 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Herman Susanto, tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Dia mengajukan penangguhan penahanan karena ingin pernikahan.
ADVERTISEMENT
“Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto, karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga, adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya,” ucap pengacara Herman, Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).
Pengacara Pria Yang Ancam Penggal Jokowi, Sugiarto. Foto: Raga Imam/kumparan
Apabila tak dikabulkan, pihak keluarga memohon agar bisa disediakan tempat agar Herman bisa melakukan ijab kabul. “Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab kabul tuh bisa dilaksanakan di tahanan,” kata dia.
Sementara itu, ayah Herman, Budiarto, mengatakan sedianya pernikahan Herman digelar pada Senin (10/6). Namun, karena anaknya tersangkut kasus sehingga tak memungkinkan digelar pernikahan. Keluarga, kata dia, akan menjadwalkan ulang hari pernikahan Herman.
ADVERTISEMENT
"Tanggalnya sih belum tahu, nanti tergantung ini kalau diizinkan ya menyesuaikan aja, insyaallah ini nanti kalau ini dikabulkan ya kita di rumah, kalau enggak dikabulkan tetap dilaksanakan di Polda,” kata Budiarto.
Surat permohonan maaf HS. Foto: Dok. Istimewa
Herman sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Satu hari setelahnya, ia ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB.
Herman dijerat dengan Pasal 104 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT