Mayat Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang Ternyata Dibunuh Kenalan dari Medsos

25 September 2023 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pembunuhan wanita berseragam pramuka di Pemalang. Foto: Dok. Polres Pemalang
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pembunuhan wanita berseragam pramuka di Pemalang. Foto: Dok. Polres Pemalang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penemuan mayat wanita berseragam pramuka mengapung di sungai di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Korban berinisial RI (20) ternyata tewas dibunuh teman pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AM (26). Warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pada korban.
"Kasus tersebut berhasil terungkap setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama Tim Jatanras Polda Jateng," ujar Yovan saat jumpa pers, Senin (25/9).
Kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos). Namun, ternyata profil dan identitas yang digunakan oleh pelaku merupakan identitas palsu.
"Tersangka berkenalan dengan korban, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di daerah Comal usai korban selesai bekerja. Mereka lalu berjalan-jalan menaiki motor milik korban ke sebuah perkebunan di Desa Sidorejo Kecamatan Comal atau TKP.
"Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker. Namun, tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya," jelas dia.
Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Pelaku juga berniat memperkosa korban setelah ia meninggal dunia.
"Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban," imbuh dia.
Pelaku kemudian meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka. Baju itu dipakaikan ke jasad korban diduga untuk mengaburkan identitas korban. Sedangkan baju kerja yang dipakai korban, dibuang pelaku.
ADVERTISEMENT
"Tersangka lalu membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, kemudian membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami. Pelaku juga membawa harta korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam," kata Yovan.
Atas kejahatannya, AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ia terancam pidana 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan mengambang di aliran sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Selasa (22/08). Mayat tanpa identitas itu masih mengenakan seragam pramuka.
Belakangan identitas mayat itu terkuak, korban merupakan seorang perempuan berinisial RI (20) warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Keluarga hilang kontak dengan RI sejak Minggu (20/8) malam.
ADVERTISEMENT