Mbah Tupon Jadi Salah Satu Tergugat, Sidang di PN Bantul Digelar 1 Juli
17 Juni 2025 19:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitMbah Tupon Jadi Salah Satu Tergugat, Sidang di PN Bantul Digelar 1 Juli
Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) membenarkan Mbah Tupon -lansia buta huruf korban mafia tanah jadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Muhammad Achmadi.kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) membenarkan Mbah Tupon-lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul-turut jadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Muhammad Achmadi dan istrinya.
ADVERTISEMENT
Muhammad Achmadi merupakan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dia merupakan suami dari Indah Fatmawati.
Sertifikat Mbah Tupon kini sudah dibaliknama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahun Mbah Tupon.
"Penggugat I Muhammad Achmadi dan Penggugat II Indah Fatmawati," kata Humas PN Bantul Gatot Raharjo dikonfirmasi, Selasa (17/6).
"Triono (makelar) sebagai tergugat. Triyono sebagai turut tergugat I, Anhar Rusli SH turut tergugat II dan Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat III," imbuhnya.
Gatot mengatakan perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan ke PN Bantul pada 11 Juni lalu.
Sementara, sidang pertama akan digelar 1 Juli mendatang.
"Akan disidangkan pertama pada tanggal 1 Juli 2025," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni. Dengan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan Mbah Tupon saat ini justru jadi salah satu pihak tergugat dalam perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bantul.
"Achmadi ini menggugat Triono sebenarnya. Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga 3," kata Kiki sapaan akrab Sukiratnasari.
Kiki mengatakan dalam gugatan itu Achmadi menganggap mendapat informasi yang keliru dari Triono saat membeli tanah Mbah Tupon.
"Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan," jelasnya.
Namun, jika hakim cermat, menurut Kiki, harus dibuktikan dulu pidananya.
"Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kiki menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini.
"Siap. Kami akan datang 1 Juli di sidang pertama," pungkasnya.