Mbah Tupon Kaget jadi Turut Tergugat di PN Bantul
17 Juni 2025 16:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menitMbah Tupon Kaget jadi Turut Tergugat di PN Bantul
Mbah Tupon (68) -lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Bantul jadi turut tergugat di PN Bantul.kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Mbah Tupon (68) kaget saat tahu dirinya menjadi turut jadi tergugat di Pengadilan Negeri Bantul. Dia adalah lansia buta huruf yang menjadi korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Mbah Tupon jadi tergugat 3 dalam gugatan yang diajukan Muhammad Ahmadi, yang merupakan suami Indah Fatmawati-nama yang ada di sertifikat Mbah Tupon-.
"Awalnya, bapak itu memang kaget," kata Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon melalui sambungan telepon, Selasa (17/6).
Dia mengatakan surat soal gugatan dikirim pengadilan ke rumah pada Jumat (13/6) lalu. Saat itu ada pula Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon.
"Dijelaskan sama Mbak Kiki (Sukiratnasari) tidak apa-apa, akan diurus Mbak Kiki dan teman-temannya," jelasnya.
Heri mengatakan dalam isi surat itu, tergugat yang utama adalah Triono seorang makelar tanah yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Triono menjadi tergugat 1.
"Saya sampaikan ke bapak, itu intinya yang digugat cenderung ke Triono Kumis. Dari bapak cuma pemilik sah," katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Heri, di surat yang dia terima dijelaskan Triono telah memakai sejumlah uang milik Ahmadi dengan mengatasnamakan Mbah Tupon.
"(Alasannya) untuk biaya opname Bapak Tupon, gitu. Iya (dari surat itu)," bebernya.
Kondisi Mbah Tupon Makin Stabil
Heri menjelaskan kondisi mental ayahnya kini semakin stabil setelah banyak pihak yang memberikan perhatian atas kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
"Sudah tenang. Sudah beraktivitas seperti biasa," kata Heri.
Mbah Tupon pun sudah tak lagi pingsan seperti awal-awal kasus ini menimpanya.
"Sudah enggak (pingsan) karena sudah banyak yang bantu. Kalau awal-awal kan bingung dia. Ini harus gimana," jelasnya.
Kini, Mbah Tupon dan keluarga berharap segera bisa mendapatkan keadilan. Apa yang menjadi hak Mbah Tupon juga bisa segera didapatkan.
ADVERTISEMENT
Kata Kuasa Hukum
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan Mbah Tupon saat ini justru jadi salah satu pihak tergugat dalam perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bantul.
"Ahmadi ini menggugat Triono sebenarnya. Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga 3," kata Kiki sapaan akrab Sukiratnasari.
Kiki mengatakan dalam gugatan itu Ahmadi menganggap mendapat informasi yang keliru dari Triono saat membeli tanah Mbah Tupon.
"Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan," jelasnya.
Namun, jika hakim cermat, menurut Kiki, harus dibuktikan dulu pidananya.
"Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti," jelasnya.
Kiki menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini.
"Siap. Kami akan datang 1 Juli di sidang pertama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT