Mediasi, Ayah-Anak yang Berperkara soal Sewa Tanah di Bandung Kini Saling Peluk

10 Februari 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deden dan ayah kandungnya, RE Koswara, usai mediasi di PN Bandung, Rabu (10/2), Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deden dan ayah kandungnya, RE Koswara, usai mediasi di PN Bandung, Rabu (10/2), Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Deden menggugat ayah kandungnya yakni RE Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu. Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan berupaya untuk melakukan mediasi. Pihak tergugat dan penggugat pun sepakat untuk menjalani mediasi.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan dalam agenda mediasi yang berlangsung di PN Bandung, Rabu (10/2), tampak Deden yang datang dengan mengenakan pakaian batik berwarna dominan putih, mendorong kursi roda yang digunakan Koswara. Mereka terlihat mesra sejak memasuki area pengadilan.
Deden bahkan turut membantu mengangkat kursi roda yang digunakan oleh Koswara ketika harus melalui anak tangga. Mereka kemudian memasuki ruangan mediasi. Di sana, anak dan ayah itu terlihat berpelukan berulang kali. Belum ada sepatah kata yang diucapkan mereka kepada awak media. Adapun mediasi itu berlangsung secara tertutup.
"Hanya yang berkepentingan saja ya," kata Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Deden dan ayah kandungnya, RE Koswara, berpelukan saat mediasi di PN Bandung, Rabu (10/2), Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, Deden pun telah sempat menyatakan permintaan maaf kepada Koswara bila telah berdosa. Dia menyatakan begitu menyayangi ayahnya yang telah mendidiknya hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
"Saya minta maaf kalau saya benar-benar salah soalnya ini saya sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai saya seperti ini," ucap dia.
Deden dan ayah kandungnya, RE Koswara, usai mediasi di PN Bandung, Rabu (10/2), Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Gugatan bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT