Mediasi Buntu, OC Kaligis Ngotot Minta Kejagung Buka Lagi Kasus Novel

9 Januari 2020 12:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat senior, OC Kaligis, menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kaligis meminta Burhanuddin untuk membuka lagi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik senior, Novel Baswedan, saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004 silam. Sebab penuntutan kasus Novel dihentikan Kejagung pada 2016 lalu.
Terkait gugatan itu, PN Jakarta Selatan menggelar proses mediasi antara Kaligis dan pihak Jaksa Agung. Namun, proses mediasi berakhir buntu (deadlock).
"(Mediasi) deadlock. Mestinya kita tunggu (berkas Novel) mau dilimpahkan, kan, tapi dia (Kejagung) tidak mau limpahkan (ke pengadilan). Katanya demi keadilan. Keadilan untuk siapa? Masa yang mati enggak ada keadilannya," ujar Kaligis saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Kaligis menuturkan, alasan Kejagung tidak bisa melimpahkan perkara Novel ke PN Bengkulu karena dapat menciderai tiga tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Hasil mediasi OC Kaligis dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Dasarnya (penolakan) demi keadilan katanya. Ada orang mati dibunuh, 4 ditembak. Apa itu tidak melanggar rasa keadilan kalau perkaranya diendapkan oleh Jaksa Agung yang baru?" tanya Kaligis.
ADVERTISEMENT
Sidang mediasi yang buntu membuat gugatan tersebut berlanjut ke pokok perkara.
Kaligis yakin memenangkan gugatan itu lantaran PN Bengkulu melalui putusan praperadilan, telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara Novel ke pengadilan.
"Kita di sidang saja. Kita selesaikan di pengadilan karena bukti-bukti cukup," ucap terpidana kasus suap hakim PTUN Medan itu.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
Latar Belakang Gugatan
Sebagai informasi, Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Namun kasus itu baru muncul tahun 2012.
Saat itu, Novel sedang menangani kasus korupsi proyek simulator SIM. Penetapan tersangka Novel diduga masih ada kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Kakorlantas, Djoko Susilo.
Proses hukum terhadap Novel terus bergulir bahkan hingga ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun ketika itu, Kejagung memutuskan untuk menghentikan proses hukum dengan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dengan nomor B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
ADVERTISEMENT
SKPP itu terbit pada 22 Februari 2016. Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.
Hanya selang beberapa hari kemudian, SKPP itu digugat secara praperadilan ke PN Bengkulu. Hasilnya, PN Bengkulu mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan SKPP itu tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
Hakim praperadilan menyatakan Kejaksaan Negeri Bengkulu agar menyerahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan dan melanjutkan proses penuntutan.
Putusan praperadilan itu menjadi dasar OC Kaligis mengajukan gugatan. OC Kaligis mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada 6 November 2019. Dua pihak yang dia gugat ialah Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.