Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mediasi Tersangka dan Korban Tutut Beracun Ringankan Hukuman Pelaku
13 Juni 2018 14:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita masih menunggu hasil lengkap laboratorium, kita juga masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari instansi terkait untuk tambahan. Dinas Kesehatan untuk pengawasan makanan dan Dinas Perdagangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKBP Didik Purwanto saat dihubungi kumparan, Minggu (3/6).
Sementara itu, untuk hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka Y, Didik belum bisa memastikan. Dia masih harus bekerja sama dengan instansi terkait sebelum menetapkan pasal apa yang akan ditetapkan kepada tersangka.
"Masih ada kemungkinan untuk terkena UU Pangan, yang lain UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, makanya kami masih terus bekerja sama dengan instansi terkait lainnya termasuk BPOM terkait penerapan pasal dan proses penyelidikan selanjutnya," ujar Didik.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/6), 108 korban keracunan tutut sudah melakukan mediasi dengan keluarga tersangka Y. Hasilnya, korban bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya memaafkan tersangka terkait kasus tutut beracun.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, keluarga tersangka Y meminta maaf kepada seluruh korban atas kelalaian Y yang menyebabkan warga menderita keracunan hingga harus dirawat ke sejumlah fasilitas kesehatan. Hasil mediasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak berwajib sebagai alat untuk meringankan hukuman Y.
Menanggapi hal tersebut, Didik mengaku belum mendapat laporan dari warga. Namun, ia menjelaskan hasil dari mediasi itu bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman tersangka.
"Belum tahu kalau soal itu (mediasi). Namun bisa jadi pertimbangan untuk meringankan (hukuman)," lanjut Didik.
Ikuti terus perkembangan informasi tutut dalam topik khusus Tutut Beracun .