Mekanisme Perizinan Sebelum Geledah Polisi Tak Akan Ganggu Kerja KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani nota kesepakatan kesepahaman bersama (NKB) terkait pemberantasan korupsi pada Rabu (29/3) di Mabes Polri.

Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah soal pemanggilan anggota kepolisian dan Kejagung oleh penyidik KPK. Sebelum penyidik melakukan penggeledahan, penyidik harus mendapat izin dari atasan anggota yang akan digeledah.

Penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Mengomentari poin itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan KPK tidak perlu khawatir soal mekanisme tersebut. Menurut Mulfachri, poin itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sama sekali tidak bertujuan untuk menghalangi kinerja KPK.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan dalam mekanisme penggeledahan oleh KPK kepada kedua lembaga tersebut. Semua akan berjalan dengan normal," kata Mulfachri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

"Penggeledahan yang dimaksud adalah berbeda dengan operasi tangkap tangan. Dalam operasi tangkap tangan memang tidak diperlukan izin. Tetapi dalam hal penggeledahan ada tata cara diatur, dengan artian bukan menghalangi KPK dalam menangani hal ini," lanjutnya.

Baca juga : Fadli Zon Minta KPK, Polri, Kejagung Tak Saling Melindungi

Mulfachri juga menepis dugaan soal kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti jika poin kesepakatan itu diterapkan. Sebelum menandatangani keputusan tersebut, kata dia, KPK tentu sudah mempelajari segala sesuatunya.

"Mereka yang paling tahu, tentu kalau mereka (KPK ) rugi mereka tidak akan ikut. Mereka yang paling tahu, tentu kalau merasa terhambat mereka pastinya tidak akan menandatangani MoU ini," katanya.

Baca juga : KPK, Polri, dan Kejagung Sepakati soal Pemeriksaan Lintas Instansi