Mekeng Nilai Pemindahan Ibu Kota Perlu UU yang Dibahas Pansus

16 Agustus 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Markus Mekeng di Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Markus Mekeng di Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Niatan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan semakin menguat. Menurut Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, pemindahan Ibu Kota memerlukan dasar hukum berupa undang-undang.
ADVERTISEMENT
Saat ini pembahasan pemindahan Ibu Kota tersebut masih di lingkup internal pemerintah. Begitu pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Pemindahan Ibu Kota, maka DPR akan segera membahasnya.
"Sekarang masih di internal pemerintah, kalau nantinya draf UU sudah diserahkan ke DPR, maka akan segera dibahas lintas komisi berupa Pansus. Mestinya begitu," kata Mekeng di Jakarta, Jumat (16/8).
Politikus Golkar itu menilai pemindahan ibu kota harus dibahas secara mendalam dan komperhensif.
"Kalau nanti sudah diserahkan ke DPR (draf UU Pemindahan Ibu Kota), kita bahas dengan detail. Mulai aspek strategis, perencanaan pembangunan, hingga anggaran," ujarnya.
Mekeng melanjutkan sebenarnya wacana pemindahan Ibu Kota sudah dilakukan sejak zaman Presiden pertama RI Soekarno dan era Presiden kedua RI Soeharto. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk dieksekusi mengingat Jakarta saat ini sudah sangat padat.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau dari sisi urgensinya, memang saat ini adalah waktunya tepat. Jakarta sudah sangat padat, banyak bangunan tua, kemacetan di mana-mana. Dibangun jalan baru pun tetap macet," tutup Mekeng.