Melihat Adam Deni Tersangka Akses Ilegal Pakai Baju Tahanan Bareskrim

15 Februari 2022 9:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka akses ilegal oleh Bareskrim Polri pada Rabu (2/2) lalu. Dia dituding mengunggah dokumen di medsos tanpa izin pemiliknya. Namun, dokumen apa yang dimaksud masih belum jelas. Belum ada pihak yang bersedia bicara.
ADVERTISEMENT
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adam langsung ditahan dan telah 14 hari di Rutan Bareskrim.
Keluarganya telah mengajukan penangguhan ke penyidik, tapi belum ada jawaban. Di tengah proses hukum yang berjalan, Adam kembali diperiksa penyidik, Senin (14/2) kemarin.
Dari foto yang diterima kumparan, Adam didampingi kuasa hukumnya Susandi saat menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tampak Adam mengenakan baju tahanan warna oranye dengan latar belakang ruang tahanan Bareskrim.
"Pada hari ini Senin tanggal 14 Februari 2022, kami selaku tim kuasa hukum Adam Deni baru saja mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan tambahan di Subdit I Direktorat Siber Mabes Polri guna dimintai keterangan selanjutnya," kata Susandi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Susandi menuturkan, harapan Adam agar kasusnya dapat ditempuh dengan jalur damai. Pihaknya pun tengah berusaha bertemu dengan pelapor dan secara khusus meminta perhatian Kapolri.
"Pihak klien kami (ADG) telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor, dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspons dengan baik," ujar Susandi.
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut Susandi "orang berpengaruh".
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.