Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Melihat Aturan UU Mengenai Penjualan Masjid Baiturrahmahman
23 Mei 2017 12:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus masjid dijual di Cawang, Jakarta Timur tengah ramai diperbincangkan. Masjid ini berada di atas tanah wakaf, tapi kemudian salah ahli waris menjualnya ke pengembang Rp 1,5 miliar. Alasannya masjid akan dipindahkan ke Bekasi.
ADVERTISEMENT
Terang saja warga yang juga jemaah masjid protes. Tapi apa daya, proses jual beli sudah terjadi. Saat ini warga hanya bertekad akan menjaga masjid apabila ada alat berat datang ingin merobohkan.
Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (23/5), tidak boleh tanah wakaf dijual, berdasarkan aturan agama dan UU.
UU No 41 tahun 2014 mengatur jelas mengenai aturan tanah wakaf. Disebutkan jelas tanah wakaf tidak boleh dijual.
Berikut aturan di UU No 41 Tahun 2014:
Didalam UU No 41 tahun 2004 disinggung masalah perubahan status benda wakaf seperti pada pasal 40, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Kemudian di pasal 62 UU No.41 tahun 2004 dijelaskan bagaimana prosedur bila terjadi sengketa pada tanah wakaf:
1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapaimufakat.
2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak berhasil,sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan
Diatur juga bagaimana jika terjadi penyalahgunaan benda wakaf atau tindakan-tindakan pidana lainnya. Pelaku akan dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif seperti yang disebutkan dalam pasal 67 UU No.41 tahun 2004.
ADVERTISEMENT
1. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan,menjual,mewariskan,mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atautanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja menghibah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
3. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atashasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yangditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT