Melihat Gepokan Uang Rp 915 M dan Tumpukan Emas 51 Kg di Rumah Zarof Ricar

29 April 2025 21:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
ADVERTISEMENT
Nama Zarof Ricar mencuat karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Dia diduga berperan sebagai makelar kasus, baik di Pengadilan Negeri Surabaya maupun Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, Zarof Ricar sudah dijerat sebagai tersangka. Dia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan bermufakat jahat dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Hakim Agung serta menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.
Gratifikasi itu diterimanya diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan. Diduga, hal itu pula yang mendasari Kejagung menjerat Zarof Ricar dalam pencucian uang.
Saat kasusnya pertama kali mencuat, Kejagung pernah menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024. Penyidik sempat kaget saat menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan puluhan kilogram emas.
ADVERTISEMENT
Berikut momen penyidik saat menemukan bukti tersebut:
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Dalam pengusutan kasus TPPU itu, Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar.
"Terkait dengan penanganan perkara ZR [Zarof Ricar], khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Harli, aset yang diblokir juga termasuk yang tercatat atas nama istri Zarof Ricar. Namun, Kejagung belum merincinya.
"Jadi, penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Harli menyebut, pemblokiran itu dilakukan penyidik agar aset tersebut tidak dialihkan oleh Zarof.
"Nah, apa tujuannya? Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," jelas Harli.
Selain itu, Harli juga mengungkapkan bahwa penyidik turut melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dalam penyidikan kasus TPPU tersebut.
Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari Zarof Ricar.