Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Melihat Kafe di Lebak Bulus yang Pernah Dipakai Dharma-Kun Sebagai Posko
20 Agustus 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Banyak laporan warga yang mengaku KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun tanpa sepengetahuan mereka.
Layaknya tim paslon lainnya dalam pemilu atau pilkada, tim Dharma-Kun juga memiliki sebuah posko. Uniknya, posko mereka merupakan sebuah kafe.
Kafe tersebut bernama Cafe Pelangi yang terletak di Jalan Lebak Bulus I, Jakarta Selatan. Kafe itu terlihat sepi ketika disambangi kumparan, Selasa (20/8) pagi. Hanya satu pegawai yang terlihat.
Menurut pegawai itu, sudah lama tidak terlihat adanya kehadiran tim Dharma-Kun di kafe ini.
“Sudah lama sih, 3 bulan yang lalu mereka di sini, saya kebetulan pindahan dari cabang lain, saat saya di sini sudah tidak pernah ada mereka,” ujar pegawai yang enggan disebutkan namanya ini.
Ia menuturkan, dahulu tim Dharma-Kun datang ke kafe ini dua kali dalam seminggu. Mereka sering berkumpul, makan, dan berdiskusi di sana.
ADVERTISEMENT
“Ramai sih, bisa sampai 50 orang datang,” tutur dia.
Namun sejak 3 bulan yang lalu, ia mengaku tak pernah melihat tim Dharma-Kun lagi.
“Mereka biasanya di lantai 2, tapi sekarang lantai 2 juga sudah dibereskan. Sudah tidak di sini mereka,” ungkapnya.
Pegawai itu tak mengetahui ke mana pindahnya posko tim Dharma-Kun.
“Nggak ada info sih, saya juga kurang tahu,” ujarnya.
Laporan Lipsus kumparan mengungkapkan, kafe itu milik Dharma Pongrekun.
Tim Perjuangan DP88
Di kalangan relawan Dharma-Kun, Cafe Pelangi disebut sebagai Sekretariat Tim Perjuangan (TP) DP88. DP88 adalah inisial dari Dharma Pongrekun, lulusan Akpol 88 yang kini purnawirawan Polri bintang tiga.
Belum diketahui banyak bagaimana tim relawan Pongrekun mampu mengumpulkan KTP dukungan dari masyarakat Jakarta dalam tempo cepat. Semula, tim bisa mengumpulkan 1,2 juta KTP dukungan, tapi setelah diverifikasi oleh KPU, angka yang sah menjadi 677 ribu KTP dukungan.
Jika berkaca pada Ahok pada Pilkada 2017, relawannya masif mengumpulkan KTP warga dengan membuka posko-posko di berbagai mal atau tempat umum. Popularitas dan elektabilitas Ahok saat itu juga tinggi.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini belum ada jejak viral bahwa relawan Pongrekun juga membuka posko di tempat-tempat terbuka seperti tim Ahok.
Pongrekun mengaku tak terlibat langsung dalam mengumpulkan KTP dukungan.
"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," jelas Pongrekun pada Minggu, 18 Agustus.
KTP yang tak memenuhi syarat, ujar mantan Wakil Kepala BSSN ini, langsung tersaring oleh KPU. Pongrekun juga menegaskan niatnya nyagub murni untuk menyelamatkan keluarga.
"Kami memegang amanat para pendukung kami untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami yaitu selamatkan jiwa keluarga kita," ucap dia.
Dharma-Kun Tetap Lolos
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, meski marak terjadi pencatutan NIK warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dharma-Kun dipastikan lolos setelah KPU Jakarta melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pencalonan.
“Agenda hari ini agenda tunggal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, tapi karena kita mengakomodir dinamika terjadi makannya ada perubahan berita acara,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, Senin (19/8) dini hari.
“Maka dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Yang kami tetapkan pada pukul 23.25,” sambungnya.
Sementara itu, komisioner KPU divisi teknis, Dody Wijaya, mengatakan KPU Jakarta mengikuti saran perbaikan Bawaslu Jakarta sebagai tindak lanjut NIK yang tercatut oleh paslon independen tersebut. Alhasil NIK yang dilaporkan dicatut telah dikurangi.
Meski begitu NIK yang tersisa masih melampaui batas ambang minimal pencalonan. Maka itu KPU mengesahkan pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana lampiran Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.
Dengan disahkannya Pongrekun sebagai peserta Pilkada Jakarta yang berhak mendaftar pada akhir Agustus nanti, maka Pongrekun akan bertarung melawan Ridwan Kamil, eks gubernur Jabar yang diusung koalisi raksasa, KIM Plus.