Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Melihat Kafe Natasya yang 2 Pemandu Karaokenya Diceburkan ke Laut & Ditelanjangi
17 April 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dua perempuan pemandu karaoke di Kafe Natasya mengalami perkusi oleh warga. Korban yang berusia 19 tahun dan 24 tahun itu diarak, diceburkan ke laut, dan ditelanjangi pada Sabtu (8/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Lokasi kafe berada di Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat itu sudah digaris polisi.
Kafe Natasya persis berada di pinggir jalan dan bibir pantai, posisi bangunan membelakangi laut. Selain menyediakan makanan dan minuman, juga terdapat live music.
Dalam bangunan kafe, terdapat room karaoke cukup besar dan juga tersedia sofa. Bagian belakang, terdapat lesehan. Bangunannya cukup mencolok dan lebih besar dibandingkan kafe-kafe lain yang berada di kanan kirinya.
Beda dengan Kafe Natasya, kafe lainnya hanya menyediakan makan dan minum saja, pengunjung hanya dihibur dengan musik yang diputar.
Kepala Kampung Pasar Gompong, Januar Mansyah, mengatakan dari informasi warga, Kafe Natasya memang terdapat aktivitas karaoke dan menyediakan perempuan pemandu.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami mendapatkan informasi dari masyarakat memang seperti itu (aktivitas karaoke dan perempuan). Ini bukan satu atau dua kali, ini sudah tiga kali, Ramadhan sebelumnya sudah kami peringati," kata Januar, Sabtu (15/4).
Menurut dia, pemilik usaha ketika mendirikan kafe sudah dipanggil perangkat kampung untuk diberikan nasihat dan membeberkan aturan yang mesti dipatuhi.
"Kami di kampung sudah membuat aturan-aturan yang patut dipatuhi oleh pengusaha kafe. Termasuk poin dalam aturan tersebut pertama sekali, kafe boleh dibuka sesuai Perda yang kami dapatkan (hanya boleh) sampai jam 12 malam," ujarnya.
"Kemudian tidak menyediakan ladies atau pemandu karaoke. Yang boleh hanya karaoke keluarga," sambungnya.
Selanjutnya, kata Januar, kafe atau tempat karaoke harus kelihatan dari tiga sisi yakni depan, kiri dan kanan. Keadaan lampu harus terang, tidak redup-redup atau remang-remang.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya selama bulan suci Ramadhan, satu pun kafe tidak boleh dibuka. Semuanya dilanggar (Kafe Natasya). Masyarakat sudah memuncak, aturan tidak dipatuhi pengusaha kafe tersebut," tegasnya.
Padahal, perangkat kampung sudah sering memperingati pihak pengusaha kafe secara lisan atau tulisan agar tidak membuka usaha selama Ramadhan.
Tapi peringatan tidak diindahkan, aktivitas kafe juga dinilai mengganggu masyarakat sekitar melaksanakan ibadah puasa dan tarawih.
Terlepas dari aturan yang dilanggar tersebut, Januar selaku perangkat kampung dan masyarakat meminta maaf atas kejadian persekusi ini.
"Tapi tidak bisa kita pungkiri, atas memuncaknya kejadian ini, mungkin tidak lain tidak bukan karena adanya kegiatan-kegiatan yang tidak menyenangkan bagi masyarakat selama bulan puasa," kata dia.
"Jadi mungkin itu hal yang memuncak bagi masyarakat waktu itu. Memang aksi spontan waktu (kejadian), kami dari pihak dari kepala kampung pun juga tidak mengetahui kejadian itu, tapi diketahui setelah itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT