Melihat Kapal Yacht Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung Terkait Suap Hakim

23 April 2025 16:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menyita dua unit kapal yacht milik pengacara Ariyanto Bakri terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kapal tersebut disita di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 17 April 2025 lalu.
"Jadi ada dua unit kapal, satu sekarang sudah diminta persetujuan dan satu sedang meminta izin," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (23/4).
Penampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung
Dari dokumentasi yang diterima, tampak dua kapal tersebut bersandar bersebelahan di dermaga. Di sekitarnya juga banyak kapal-kapal mewah lainnya.
Salah satu kapal Ariyanto berjenis Azimut 40S. Kapal berkelir putih itu terdapat sebuah stiker yang bertuliskan "Say So" dengan gambar buah ceri di sampingnya. Dari laman resmi Azimut, kapal tersebut dijual mulai dari harga Rp 7 miliar.
Sementara satu kapal lainnya berjenis Scorpio GT4. Kapal tersebut berwarna hitam dengan beberapa aksen merah di interiornya. Ada 3 mesin yang menjadi penggerak kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
Penampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung
Kedua kapal ini juga kerap dipamerkan Ariyanto di akun Instagramnya. Belum ada keterangan dari Ariyanto mengenai penyitaan tersebut.
Ariyanto merupakan salah satu dari 8 tersangka kasus suap ini. Dia merupakan pengacara dari 3 terdakwa korporasi -- Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ariyanto bersama rekan advokatnya, Marcella, diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus sebesar Rp 60 miliar agar kliennya divonis lepas.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.
Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut. Susunan majelis hakim, yakni: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.
Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.