Melihat Kasus Korupsi ASABRI yang Bikin Eks Jampidsus Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ASABRI Benny Tjokrosaputro saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ASABRI Benny Tjokrosaputro saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu kasusnya adalah penanganan perkara terkait kasus korupsi ASABRI.

Penetapan itu diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 e Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 dan 4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur soal pemerasan. Sementara Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Sekilas Kasus ASABRI yang Jerat Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kasus yang kini kembali disorot itu bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012-2019.

PT ASABRI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri. Perusahaan ini mengelola sejumlah program perlindungan, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga pembayaran dana pensiun bagi para pesertanya.

Saat itu, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus pada 14 Januari 2021.

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan investasi ASABRI. Dana sekitar Rp 10 triliun diinvestasikan ke saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi, sementara sekitar Rp 13 triliun ditempatkan pada sejumlah produk reksa dana melalui beberapa perusahaan manajer investasi.

Pengelolaan investasi itu diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menilai transaksi saham dan reksa dana telah diatur oleh sejumlah pihak sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua mantan Direktur Utama PT ASABRI, yakni Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto; mantan Kepala Divisi Investasi Ilham W. Siregar; serta tiga pihak swasta, yakni Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dalam kasus ASABRI, mereka divonis nihil.

Namun mereka tetap dibebankan uang pengganti kerugian negara, yakni Heru Hidayat Rp 12,6 triliun dan Benny Tjokro Rp 5,7 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Vonis nihil dijatuhkan karena keduanya sudah divonis maksimal di kasus lain, yakni korupsi pengelolaan investasi PT Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus tersebut, keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Ditambah, Benny harus membayar Rp 6 triliun dan Heru Rp 10,7 triliun.

Belum diketahui peran Febrie dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan perkara ASABRI tersebut. Febrie pun belum berkomentar soal status tersangkanya.