Melihat Kemungkinan Orang Gangguan Jiwa Diperintah Melakukan Kekerasan

Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa bisa diarahkan untuk melakukan tindak kekerasan? Isu ini banyak menjadi pertanyaan publik akhir-akhir ini, menyusul kasus kekerasan yang dilakukan orang dengan gangguan kejiwaan di Jawa Barat.
Gangguan jiwa fungsional sepanjang diobati dengan baik dan teratur, maka orang tersebut akan mampu dalam taraf tertentu melakukan aktivitas seperti biasa. Hal tersebut dituturkan oleh Wakil Direktur Pelayanan RSJ Bangli, I Dewa Gde Basudewa kepada kumpara (kumparan.com), Kamis (8/2).
“Kalau sudah baik, ya sama saja dengan orang normal pertimbangannya. Apakah orang normal bisa disuruh-suruh? Ya bisa atau tidak. Apa bedanya?,” ujar Gde Basudewa.
Ia menambahkan untuk mereka yang memiliki gangguan intelegensi, dalam hal ini sangat rendah sejak kecil dan ada gangguan jiwa atau ada epilepsi, sering lupa dengan apa yang dilakukan karena gangguan yang dideritanya tersebut.
“Namun gangguan jiwa dan gangguan otak seperti ada penyakit epilepsi dengan gangguan jiwa, ada retardasi mental atau kemampuan daya ingat yang terganggu sejak lahir, sulit, karena saat melakukan kekerasan ODGJ tersebut tidak ingat. Yang seperti ini harus minum obat seumur hidup,” ujarnya.
Ia menyampaikan memang tidak mudah menerima kondisi tersebut. Namun Ia kembali menekankan bahwa jika memang ada kekerasan itu tidak bisa semata-mata disebutkan karena memiliki gangguan jiwa, karena itu pun terjadi pada orang normal. Hal-hal ini yang menyebabkan stigma ODGJ yang justru perlu dibantu untuk semakin baik, malah semakin negatif.
“Apakah produk kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kecil ODGJ yang tidak disiplin minum obat atau memiliki penyakit otak, sementara sebagian besar orang normal juga dapat melakukan hal tersebut, sehingga memberi stigma untuk ODGJ lainnya, apalagi yang masih patuh dan disiplin berobat?” pungkasnya.
