Melihat Konfigurasi Partai di DPRD yang Gulirkan Hak Angket Bupati Pati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

DPRD Pati menyetujui bergulirnya hak angkat terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Langkah ini diambil begitu cepat, tak lama setelah demo besar di depan kantor Pemkab Pati berujung ricuh.

Seluruh partai politik setuju dengan usulan ini. Mereka nantinya akan langsung membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti hak angket ini.

Pileg Kabupaten Pati dimenangkan oleh PDIP. Ketua DPRD Pati Ali Badruddin juga dari PDIP. Tapi, untuk perkara hak angket, seluruh partai setuju termasuk Gerindra yang mengusung kadernya Sudewo.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Lalu, bagaimana konfigurasi partai dan kursi yang ada di DPRD Pati periode 2024-2029?

PDIP: 14 Kursi

Gerindra: 6 Kursi

PKB: 6 Kursi

PPP: 6 Kursi

Demokrat: 5 Kursi

Golkar: 4 Kursi

NasDem: 3 Kursi

PKS: 3 Kursi

PAN: 3 Kursi

Hanura: 2 Kursi

Pimpinan DPRD:

Ketua: Ali Badruddin (PDIP)

Wakil Ketua I: Hardi (Gerindra)

Wakil Ketua II: Bambang Susilo (PKB)

Wakil Ketua III: Suwito (PPP)

Undangan Rapat Paripurna DPRD Pati. Foto: Dok. Istimewa

Syarat Ajukan Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu hak yang diberikan kepada DPRD. Tapi, hak ini tidak bisa diajukan oleh satu orang atau satu partai saja.

Hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 25% dari seluruh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah dukungan itu terkumpul, usulan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD.

Rapat paripurna juga harus dihadiri oleh lebih dari 50% anggota DPRD. Usulan hak angket bisa disetujui bila mendapat dukungan dari lebih dari 50% anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Untuk kasus Bupati Pati, Sudewo, seluruh partai di DPRD setuju untuk menggulirkan hak angket dalam paripurna Rabu, 13 Agustus 2025.

"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata pimpinan DPRD Pati.

Terpisah, Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, mengatakan hak angket digulirkan setelah mendengar aspirasi dari masyarakat tentang keresahan atas kebijakan Sudewo.

"Kita dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," kata dia.