Melihat Lagi RUU Polri soal Mekanisme Putus Akses Internet

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi internet nirkabel. Foto: Shutter Stock

Ada sejumlah perubahan yang ditemukan dalam Revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Salah satunya yang termuat dalam Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.

Dalam pasal itu, di poin b, disebutkan Polri bisa punya wewenang hingga memblokir akses ruang siber. Hal ini bisa dilakukan asal dengan tujuan menjaga keamanan dalam negeri.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:

b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;

Pada Pasal 16 yang direvisi, khususnya di poin q, juga dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri. Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo, yang sebelumnya punya akses memutus koneksi siber.

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;

Jika Diterapkan, Seperti Apa Mekanismenya?

Ilustrasi gedung Kominfo. Foto: Uwe Aranas/Shutterstock

Untuk bisa memutus ruang siber dengan alasan menjaga keamanan dalam negeri, Polri harus berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Keamanan dalam negeri yang dimaksud dalam revisi tersebut dijelaskan pasal 1 ayat 8, yaitu:

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan penindakan di ruang siber merupakan turunan dari pasal 14. Dalam pasal tersebut, polisi diberikan kewenangan baru untuk menangani kejahatan di ruang siber. Ini adalah klausul baru yang tidak ada dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski klasul penanganan kejahatan di ruang siber merupakan hal yang baru di UU, itu bukan berarti saat ini polisi tidak memiliki wewenang tersebut. Sebab, polisi saat ini sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sejak 25 Februari 2021 lalu.

Pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime. Namun, wewenangnya sebatas mengawasi dan menindak, tidak sampai memutus akses seperti yang ada di draf revisi UU Polri.

Ingat Lagi Pembatasan Akses Internet di Papua

Massa membakar ban saat kerusuhan di pintu masuk Jl. Trikora Wosi Manokwari, Senin (19/8/2019). Foto: ANTARA/Toyiban

Jauh sebelum revisi UU Polri tersebut muncul, Presiden Jokowi dan Kominfo pernah divonis bersalah oleh PTUN Jakarta pada 3 Juni 2020 lantaran memperlambat akses hingga memutus internet di Papua.

Peristiwa pemutusan internet itu terjadi pada Agustus 2019 lalu, tepatnya mulai 21 Agustus 2019. Pemerintah kemudian membukanya secara bertahap pada 4 September 2019.

Dalam catatan kumparan, pemerintah berdalih pemblokiran akses internet dilakukan demi mencegah penyebaran hoaks dan konten yang bersifat provokatif di internet. Sebab kala itu, terjadi kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang dipicu ujaran rasialisme dan penangkapan mahasiswa Papua di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Langkah pemerintah yang memblokir akses internet itu kemudin digugat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) ke PTUN Jakarta pada 21 November. Presiden dan Menkominfo menjadi pihak yang digugat.

Setelah masa persidangan selama 6 bulan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pemblokiran tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Menurut majelis hakim, ada tiga poin yang dilanggar pemerintah:

  • Tindakan pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;

  • Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;

  • Tindakan pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.