Melihat Lokasi Pembakaran Sampah Ilegal 'Markas Polusi' di Cengkareng Timur
·waktu baca 5 menit

Sampah sisa pembakaran berserakan di lahan seluas 2 hektar di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Jumat (30/5) siang. Sudah tak terlihat api menyala. Tak ada asap.
Sisa sampah menumpuk, di pinggirnya terlihat bedeng-bedeng kayu berdiri, ada juga tenda-tenda lapak penjual hewan kurban yang sibuk dengan sapi-sapi dagangannya.
Di bagian lain, ada bedeng kecil tempat kusir delman berteduh bersama kuda-kuda mereka. Sementara sejumlah pemulung terlihat sibuk memilah sampah di bawah naungan bedeng reyot yang mencoba menahan teriknya panas matahari.
Di tembok luar yang menjadi pembatas lahan dan jalan raya, tertempel spanduk besar bertuliskan: “Tanah Ini Disiapkan Untuk Program 3 Juta Rumah”—dilengkapi logo Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Perumnas.
Lahan ini berdekatan dengan permukiman warga di Apartemen Sentraland Cengkareng.
Lahan tersebut sudah lama menjadi lokasi pembakaran sampah tanpa izin alias ilegal. Warga sekitar kerap mengeluh karena asap hasil pembakaran mengganggu kualitas udara di sana.
Bahkan di Google Maps, lokasi ini dijuluki “Markas Polusi Cengkareng Timur”—sebuah jejak digital dari kekesalan warga yang timbul karena asap pembakaran sampah di sana.
Cerita pengelola
Haji Samin (71), lebih dikenal warga sekitar sebagai Engkong Pitung, menyapa kumparan dari balik tumpukan sampah yang dikerubungi lalat. Ia bukan hanya penjaga lahan, tetapi juga tokoh masyarakat yang mengaku bahwa tanah ini dulunya adalah warisan keluarganya.
“Itu dulu warisan orang tua. Sekarang udah jadi milik Perumnas. Dulu sempat punya Bank Dunia, buat bandara,” ujarnya.
Kini, tanah itu menjadi ruang serbaguna. Ada yang mengais rezeki dari lapak sapi kurban, ada yang membangun bedeng untuk sopir delman, dan puluhan pemulung menggantungkan hidup pada sampah. Semua atas seizin Haji Samin.
“Ada 30 orang yang kerja di sini, misahin [botol plastik bekas air mineral], plastik-plastik,” katanya.
Di sisi kiri lahan berdiri Dipo, tempat pengolahan sampah yang menurut Haji Samin sudah ada sejak era Gubernur Sutiyoso. Lahan diklaim miliknya dan dikelola bersama pemerintah setempat untuk menampung sampah dari 2 RW di sana, RW 16 dan RW 8.
Namun, Dipo itu kewalahan menampung sampah yang terus mengalir. Sehingga sebagain sampah dibuang ke lahan pembakaran yang diakuinya hanya sementara.
“Kalau ini (lahan pembakaran sampah) emang sementara, itu [Dipo] enggak muat. Jadi begitu nggak muat, keluar aja deh, kita pilah di sini,” jelasnya, menunjuk sampah yang menumpuk di atas lahan Perumnas.
Sampah-sampah yang terkumpul, dipilah oleh pemulung dan dijual. Ada juga yang diangkut ke TPST Bantargebang, Bekasi, setiap pukul 07.00 WIB menggunakan 2 truk.
Saat kumparan meninjau lokasi, terlihat satu truk sedang mengangkut sampah di Dipo. Sebuah bulldozer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terparkir di sisi lokasi, tapi tidak tampak beroperasi.
Sampah Tak Sengaja Terbakar
Tudingan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja dibantah Haji Samin. Ia menyebut api kerap muncul karena kelalaian pekerja di lokasi.
“Jadi sekarang begini, tisu nih, kuli kan pada ngerokok, ngebuang aja. Dia nggak tahu itu nyala. Tinggal makan, tidur, kebakar,” katanya.
Menurutnya, pembakaran tidak terjadi setiap hari, dan ia menilai keluhan warga sekitar terkait polusi asap pembakaran terlalu dilebih-lebihkan.
“Cuma nyari sensasi aja,” komentarnya.
Menurutnya, meski tak beroperasi secara resmi, lahan ini menjadi tumpuan hidup banyak orang.
“Kayak tukang sapi dari Bima, izin ke kita. Mau Lebaran Haji [Idul Adha], minta jualan di sini. Ya saya izinin. [Mereka kan] Nyari duit,” kata Haji Samin.
Begitu pula para sopir delman. “Sekarang kan nggak bisa di pinggir jalan. Ada tanah kosong, ya udah. ‘Lu pindah ya [kalau Perumnas] mau dibangun.’ ‘Iya, Pak, saya numpang hidup,’” tuturnya.
Bagi Haji Samin, persoalan sebenarnya bukan soal lahan, tapi soal pengelolaan. Ia berharap pemerintah membantu, bukan menyalahkan.
“Iya, mustinya tambah mobil. Bantulah. Gitu aja. Ini kalau ada mobil, nggak mungkin [sampah numpuk] di sini,” pintanya kepada Gubernur DKI Jakarta.
Tanggapan Sudin LH Jakbar
Pembakaran sampah ilegal di lahan kosong Cengkareng Timur, ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat sampah di TPS itu terbakar dan menghasilkan asap yang mengepul.
Sejumlah orang tampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.
Meskipun sudah gelap, asap hasil pembakaran itu masih terlihat mengepul dan menyebar mengikuti arah angin.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) menanggapi viralnya video ini. Sudin LH Jakbar sudah melakukan penindakan bagi pembakar sampah ilegal di Cengkareng Timur, Cengkareng. Dendanya sebesar Rp 500 ribu.
"Kemarin warga yang bakar sampah itu, kita denda Rp500 ribu. Dia warga sekitar (Cengkareng Timur). Dia mengelola sampah tapi caranya salah, ditimbun lalu dibakar," kata Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi dilansir Antara, Rabu (29/5).
Tahun lalu, kata Hariadi, pihaknya juga sempat mendenda sejumlah warga di daerah itu total Rp 10 juta.
"Tahun lalu itu pernah juga beberapa orang, kita denda Rp 10 juta karena bakar sampah di lokasi yang sama," ujar Hariadi.
Lebih lanjut, ungkap Hariadi, lahan tersebut milik pengembang yang tidak dimanfaatkan, sehingga warga membuang, menimbun lalu membakar sampah di lahan tersebut.
"Makanya, kepada pengembang (PT. Perumnas), kalau bisa lahan itu dibuatkan 'urban farming' (pertanian perkotaan), lapangan olahraga atau hal bermanfaat lain sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh warga," ungkap Hariadi.
Lebih lanjut, Hariadi meminta warga agar mampu memilah sampah sebelum dibuang.
"Jangan dibuang semuanya ke TPS (tempat penampungan sementara). Dipilah dulu mana yang bisa disumbang ke bank sampah, mana yang sudah benar-benar tidak bisa diolah sehingga tidak terjadi penumpukan dan potensi dibakar semakin kecil," katanya.
Pembakaran sampah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu.
