Melihat Narapidana Sidang dan Terima 'Kunjungan' Online Imbas Corona

1 April 2020 6:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah narapidana saat menerima kunjungan online. Foto: Dok. Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah narapidana saat menerima kunjungan online. Foto: Dok. Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
Virus corona mewabah di Indonesia. Per 31 Maret 2020, jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 1.528 pasien, 81 di antaranya sembuh dan 136 meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kini pemerintah tengah menggalakkan seruan physical distancing karena dinilai ampuh memotong penyebaran virus. Tak terkecuali di lapas dan rutan, yang kini sudah menerapkannya.
Dari foto yang diterima kumparan, terlihat aktivitas tersebut sudah diterapkan di lapas dan rutan. Mulai dari sidang secara online hingga kunjungan yang juga dilakukan dengan video call.
"Bagi tahanan kan mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan," kata Plt Dirjen PAS Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Sejumlah narapidana saat menerima kunjungan online. Foto: Dok. Ditjen PAS
Sejumlah narapidana saat menerima kunjungan online. Foto: Dok. Ditjen PAS
Sejumlah narapidana antre untuk menerima kunjungan online. Foto: Dok. Ditjen PAS
Seorang narapidana saat sidang online. Foto: Dok. Ditjen PAS
Seorang narapidana saat sidang online. Foto: Dok. Ditjen PAS
Seorang narapidana saat sidang online. Foto: Dok. Ditjen PAS
========
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!