Melihat Rumah Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Perempuan

16 Mei 2023 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (baju oranye) yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (baju oranye) yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) ditangkap polisi karena melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
kumparan mendatangi rumah Arik yang terletak di kawasan indekos dan kontrakan. Garis polisi terpasang mengelilingi rumah bercat hijau itu.
Bagian luar bangunan tampak tua dan ditutup pagar setinggi 1,5 meter. Rumah dipasangi dua unit CCTV yang terletak ke arah jalan masuk gang dan depan pagar.
Lokasi rumah yang dijadikan Kaw melakukan praktek aborsi di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Dinding dan lantai rumah dilapisi keramik biru dan hijau. Pintu rumah didesain dengan pintu gebyok dan dihiasi lukisan perempuan dengan bahan dasar keramik. Rumah yang dililit garis polisi itu tampak sepi, semua pintu dan jendela tertutup. Tidak terlihat aktivitas yang terpantau.
Suryani, salah satu warga sekitar, tidak tahu Arik membuka praktik aborsi. Hal ini karena interaksi yang minim.
"Dia masang palang, sih, tapi enggak tahu dokter apa. Saya juga enggak terlalu bertanya sama warga," kata Suryani yang sudah 10 tahun tinggal di kawasan tersebut kepada wartawan, Selasa (16/5).
Lokasi rumah yang dijadikan Kaw melakukan praktek aborsi di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Warga lain bernama Made menyatakan, rumah Arik sering tampak sepi. Arik biasanya datang ke rumah itu sekitar pukul 18.00 WITA. Made menduga Arik tidak menetap di rumah itu.
ADVERTISEMENT
"Ada apa di situ, kegiatan apa di situ, kurang tahu," katanya.
Mereka mengaku kaget ketika polisi datang ke lokasi dan memasang garis polisi. Sebab selama ini tidak terlihat aktivitas mencurigakan di sana. Soal banyak atau tidaknya tamu/pasien yang datang, mereka juga tidak tahu.
"Saya lihat pagi-pagi, kok, ada garis polisi," kata Made.
Lokasi rumah yang dijadikan Kaw melakukan praktek aborsi di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan Arik pada akhir April 2023. Masyarakat juga dengan mudah menemukan atau mencari praktik aborsi ilegal Arik di internet.
Lokasi rumah yang dijadikan Kaw melakukan praktek aborsi di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Polisi menggerebek rumah Arik, Senin (8/5). Polisi mendapati dia sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacarnya. Arik dibantu oleh asisten rumah tangga.
ADVERTISEMENT

3 tahun aborsi 1.338 perempuan

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan berbagai barang bukti bisnis praktik aborsi ilegal drg.Ketut Arik . Foto: Denita br Matondang/kumparan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Arik diduga telah melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023. Tarif per orang senilai Rp 3,8 juta.
Praktik aborsi ilegal ternyata sudah pernah dilakukan dia sebelumnya. Arik pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 5 tahun penjara pada tahun 2009. Saat itu, diketahui dia telah mengaborsi lebih 4 ribu janin.
Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi pada tahun 2008, inilah yang menyebabkan dia diganjar 5 tahun penjara setahun kemudian.
Meski menyandang gelar dokter gigi, Arik tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan tentu saja tak memiliki izin melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
Arik belajar aborsi secara otodidak melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet.
Barang bukti yang diamankan dari dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Meski dipenjara dua kali, mengapa Arik tak kapok membuka bisnis ilegal itu? Arik berdalih, dia mempertimbangkan masa depan pasien yang masih muda usia. Rata-rata pasien adalah pelajar SMA, masih kuliah dan pekerja perempuan. Arik beralasan para pasien minta pertolongannya untuk aborsi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca-aborsi.
Polisi menjerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Arik terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT